

BLITAR, HARIAN-NEWS.com — Sebanyak 10 unit rumah di Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan menerima Bantuan Rumah Swadaya Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (BRS RUTILAHU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan layak, aman, dan terjangkau.
Menurut Konsultan Teknik dan Pemberdayaan di Desa Sumberjo, Achmad Fajrin ST, progam ini merupakan agenda rutin pemerintah Kabupaten Blitar yang sudah berjalan semenjak beberapa tahun yang lalu.
“Bentuk bantuan yang turun pada tahun 2021 ini sejumlah 20 juta rupiah untuk setiap penerima bantuan. Dana bantuan tersebut, Rp17, 5 juta berupa material, dan Rp2,5 juta untuk membayar ongkos tukang,” kata Achmad.
Salah satu warga, Dusun Krajan, Sumberjo, Jasmani (57) mengaku bersyukur menerima bantuan RUTILAHU tersebut.


“Saya sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas memang sudah menabung dan ada niatan untuk memperbaiki rumah yang saat ini dihuni bersama istri dan anaknya. Tapi itu semua belum kesampaian, syukur akhirnya bisa terlaksana bertepatan dengan turunnya bantuan RUTILAHU di Desa Sumberjo akhirnya ia bisa melaksanakan niatnya untuk memperbaiki huniannya tersebut,” kata Jasmani raut muka penuh kegembiraan.
Diketahui untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni ada beberapa kriteria di antaranya, dinding dan rangka rumah tidak layak serta masih berbahan tanah, struktur atap membahayakan penghuni. Rumah tidak sehat, seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk tidak memiliki WC.
Kepemilikan tanah milik sendiri atau milih orang tua, bukan tanah orang lain atau milik negara dan tanah yang ditempati tidak dalam masalah sengketa serta tidak berada di lokasi rawan bencana.
Dari pantauan Harian-News.com, saat sosialisasi Program BRS RUTILAHU di Desa Sumberjo, Kamis (28/10/21) 2021 di Balai Desa Sumberjo, hasil akhir dari bantuan tersebut adalah terciptanya rumah layak huni yang memenuhi tiga syarat utama, yaitu dari aspek keselamatan bangunan, kesehatan, dan kecukupan ruang bagi penghuninya.
Diharapkan dengan adanya Program Bantuan Rumah Swadaya Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Blitar. (tho/red)