Minggu, 24 September 2023

Jaksa Agung Tegaskan Pentingnya Menggali Nilai Nilai Hukum di Masyarakat

JAKARTA, HARIAN-NEWS.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum kejaksaan berpatokan pada nilai nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.

“Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretion), dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam masyarakat,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/2).

Dia melanjutkan, bahwa dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, Kejaksaan melaksanakannya secara merdeka.

Adapun, pelaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.

“Hal ini menunjukkan adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik ke keadilan hukum substantif, sehingga Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

“Terlebih lagi diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf b dan c yang pada pokoknya mengatur turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya,” tambahnya.

Dengan begitu, pihaknya sering mengimbau para Jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku.

“Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” kata Jaksa Agung.

Hal tersebut mendasari bahwa keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum tidak lagi dapat dipertahankan. Namun di era saat ini, sudah berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan rasa keadilan dalam masyarakat yang disebut dengan keadilan substantif.

Dijelaskan, ketika Jaksa Penuntut Umum harus menyatakan sikap banding atau tidak, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Harap POR Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tingkatkan Kualitas SDM Kejaksaan

Dirinya menyninggung kasus prestisius dan viral belakangan ini yakni perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan, yang berdasarkan survei menunjukkan 92% penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Bahkan salah satu stasiun televisi nasional menyatakan 50 juta views pemirsa setiap harinya menyaksikan proses persidangannya, sehingga tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit diantara mereka membentuk fanbase.

“Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya,” urainya.

Sebagai salah satu contoh yaitu penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal masyarakat membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat misalnya pelaku tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberiaan maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya.

“Tentu tidak ada tindak pidana yang identik walaupun kategori perbuatan dan pasal yang didakwakan sama. Sebab pasti memiliki perbedaan motif, motivasi, modus operandi, serta dampaknya, sehingga kita tidak bisa memberikan kriteria, batasan, serta syarat-syarat atas keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” tutur Burhanuddin.

Menurutnya, semua itu sangat tergantung dari respon dan reaksi masyarakat secara luas dan masif, serta berbagai platform media juga sangat berperan dalam menggiring atau membentuk opini masyarakat sehingga rasa keadilan itu terbentuk mulai dari opini, pendapat, dan akhirnya menjadi sebuah aspirasi yang berkembang begitu cepat dan masif.

“Sehingga Jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai Jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat,” pungkas Jaksa Agung.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Perumda Tirta Kanjuruhan Lakukan Kunjungan Lapangan di SPAM Goa Kalisat

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Tim RPAM (Rencana Pengamanan Air Minum) dari Perumda Tirta Kanjuruhan, dengan dukungan dari USAID IUWASH Tangguh, telah melakukan kunjungan lapangan ke...

Atasi Kekeringan, Perumda Tirta Kanjuruhan Suplai Air Bersih di Wilayah Malang

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Perumda Tirta Kanjuruhan suplai air bersih kepada sejumlah warga yang mengalami kekeringan di Kabupaten Malang. Keterangan tertulis Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag...

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Tulungagung dengan Bupati Maryoto Tahun 2023

TULUNGAGUNG,HARIANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung gelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)...

Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Tulungagung pada (19/9/2023). Acara ini digelar di...

Porprov ke-8 di Sidoarjo Berakhir, Joni: Head to Head Sidoarjo Malang Belum Usai

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Gelaran Porprov ke-8 di Sidoarjo telah berakhir, dengan Kota Malang menempati posisi ke-3 dalam kompetisi tersebut. Ketua KONI Kota Malang, R. Joni...

Dinas Kesehatan Ajak Warga Tulungagung Perangi TBC

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung terus menggalakkan upaya pencegahan dan penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC). Hingga September 2023, Dinkes Tulungagung mencatat, 53 persen dari...

Lantunan Dzikir Jama’I dari 1300 Jama’ah Pesantren Al Azhaar Getarkan Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com --  Pesantren Al Azhaar Tulungagung Ahad (Minggu), (17/09/2023) menyelenggarakan kegiatan rutinan Majlis Dzikir Jama'I, diikuti 1300 jama'ah baik dari masyarakat umum atau...

Pemkab Bojonegoro Gulirkan Program SANDUK

Bojonegoro, harian-news.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) telah merealisasikan program santunan duka (Sanduk). Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga,...

Bupati Maryoto, Kukuhkan Pengurus MUI Tulungagung

Tulungagung, (harian-news.com) - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo kukuhkan pengurus Majelis  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung masa khidmat 2023-2028, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning...

Distribusi Pupuk Subsidi di Tulungagung Kondusif

Tulungagung, harian-news.com - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulungagung kondusif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Oky , Rabu...

Bupati Launching Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Resiko di Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa  (12/09/2023) sekitar pukul 08.00 wib  melaunching  Jamsostek bagi pekerja rentan yang di gelar di Pendopo kongas Arum...

FKPPI 1307/Tulungagung Peringati HUT FKPPI Ke- 45 Tahun 2023

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com -- Pengurus Cabang (Forum Komunikasi Putra- Putri Purnawirawan TNI – Polri) FKPPI 1307/Tulungagung menggelar rangkaian acara Ziarah tabur bunga di Taman Makam...
spot_img

BERITA TRENDING