Komisaris Polisi Rudi Purwanto,SH, Kapolsek Kota Tulungagung sedang menyampaikan instruksi Bupati Tulungagung terkait penanganan Covid-19 pada warga (pembeli dan penjual) yang terjaring pembatasan jam malam, Sabtu, 20 Juni 2020.
TULUNGAGUNG (HARIAN-NEWS.COM) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Kota Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, amankan identitas diri puluhan warga yang terjaring saat operasi jam malam, Sabtu, 20 Juni 2020.
Mereka(pedagang dan pembeli) terjaring karena berada di warung yang melanggar instruksi bupati, buka di atas pukul 22.00.
Tim GTPP Covid-19 Kecamatan Kota Tulungagung itu terdiri dari tiga pilar dari unsur polisi, TNI dan aparat pemerintah daerah (trantib dan petugas kesehatan).
Operasi jam malam yang digelar sejak pukul 22.00 hingga 24.00 itu, dikoordinir oleh Kapolsek Kota Tulungagung Komisaris Polisi Rudi Purwanto,SH. Tim berkeliling di wilayah kecamatan kota mulai tengah kota hingga yang paling ujung yakni di Kelurahan Kedungsoko.


Menurut Kapolsek Kompol Rudi Purwanto, operasi ini sebagai tindaklanjut dari intruksi Bupati Tulungagung yang memberlakukan jam malam berlaku dari pukul 22.00 hingga 04.00. Sejak dua bulan lalu kami sudah melakukan himbauan, namun karena imbauan kepada warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama ini cenderung diabaikan.
“Buktinya kota Tulungagung kini jumlahnya makin meningkat dan berada pada zona merah (sambil menunjukkan peta zona penyebaran daerah yang terkena Covid-19). Pembatasan jam malam ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek Kompol Rudi, usai melakukan operasi di Mapolsek Tulungagung, di barat Lapangan Wira Mandala (ex lapangan Pasar Pahing).
Masih kata Kompol Rudi Purwanto, warga yang terjaring itu, sesuai instruksi bupati diberikan teguran lisan, tertulis berupa pernyataan tertulis hingga sangsi kerja sosial, membersihkan fasilitas umum seperti Tempat Pemakaman Umum (kuburan), tempat ibadah, aloon-aloon dan lainnya yang tanpa digaji.
Dia juga menyampaikan, semua itu dilakukan agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan agar terbebas dari paparan wabah virus korona. Menyongsong kondisi new normal, warga diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan rajin mencuci tangan, pakai masker, tidak keluar rumah jika tidak mendesak.
Untuk pencabutan pembatasan jam malam masih terus berlangsung hingga ada pencabutan instruksi dari Bupati Tulungagung.
“Operasi pembatasan jam malam itu ada pengecualiannya seperti pada pasar tradisional, mini market, apotik, yang mana tempat-tempat tersebut memberikan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu bagi pedagang silahkan berdagang hingga pukul 22.00,” kata Kapolsek yang lama berdinas di Kesatuan Brimob ini.(rif/red).