
JAKARTA , HARIAN NEWS.com- Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia terhadap jurnalis di Semarang. Peristiwa ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap asas kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Sebagai insan pers, saya sangat menyesalkan aksi ini. Tindakan ini tidak semestinya terjadi, apalagi dilakukan oleh seorang ajudan Kapolri. Ini adalah tamparan bagi kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang,” ujar Yakub, Senin (7/4/2025), di Jakarta.
Insiden bermula saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025). Ketika sejumlah jurnalis mengambil gambar dari jarak wajar, salah satu ajudan Kapolri tiba-tiba mendorong mereka dengan kasar. Bahkan, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, menjadi korban pemukulan di kepala oleh ajudan tersebut.
Tidak berhenti di situ, ajudan tersebut juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Beberapa jurnalis lain mengaku mengalami intimidasi fisik, termasuk dorongan kasar dan cekikan.
Tindakan ini tidak hanya melukai fisik dan mental korban, tetapi juga menciptakan keresahan di kalangan jurnalis yang merasa ruang kerja mereka tidak lagi aman. Peristiwa ini melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Yakub menyerukan agar pelaku kekerasan segera meminta maaf secara terbuka kepada publik.
“Ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kegiatan pers adalah legal dan dilindungi oleh undang-undang. Tidak ada yang berhak menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.