TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kartu sembako itu sudah sesuai aturan, dan tidak ada penyalahgunaan wewenang, hal itu disampaikan Sukadji selaku Ketua Tim Koordinasi Program BPNT Kabupaten Tulungagung, saat hearing dengan Komisi C, DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis, 16 Juli 2020.
Masih kata Sukadji yang juga Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung ini mengatakan, tidak ada yang namanya pemaketan, itu semua hanya untuk mempermudah melakukan pengawasan.
“Perlu diketahui semua tidak ada yang namanya pemaketan. Untuk pemberian beras dan telur itu sudah sesuai dengan pedoman umum (pedum) pelaksanaan BPNT tahun 2020,” kata Sukadji.
Dia juga menyampaikan adanya pihak-pihak yang mencoba bermain-main dalam program ini. Dan akan segera melakukan penataan agar program berjalan lancar kembali.
“ Kami berjanji akan segera memberikan pemahaman pada semuanya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agen dan supplier dengan mendatangkan tim dari Kementerian Sosial RI,” katanya.
Sementara itu, Totok dari LSM Cakra menyoroti adanya pengebirian terhadap KPM, pemaksaan pemaketan, e warung tidak berfungsi seperti amanat Pedum, adanya indikasi monopoli dan penyalahgunaan wewenang.
“ Kami melihat ada indikasi penyalahgunaan wewenang, terbukti adanya supplier yang sudah kontrak dengan dinas,” kata Totok.
Tidak puas dengan hasil hearing tersebut, LSM Cakra merasa Timkor hanya melakukan evaluasi tanpa bicara sangsi atas pelanggaran yang terjadi selama ini.
“ Hasil hearing akan kami kombinasikan dengan data-data temuan di lapangan dan akan kita naikkan ke Tipikor,” kata Ketua Cakra itu.
Sikap Ketua Cakra itu, mendapatkan pembenaran dari seorang warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, bernama Sudjarwo yang juga sebagai KPM.
“ Menurutnya dalam Pedum harusnya KPM diberikan kebebasan belanja sendiri, memilih e – warong sendiri, memilih komoditas dan jumlahnya sendiri. Sehingga KPM bisa memilih mana yang lebih murah,” kata Sudjarwo.
Sementara itu, di tempat terpisah, menurut pengamat dan peneliti kebijakan publik Purwanto (50), menilai pelaksanaan Program BPNT pada prinsipnya sudah sesuai dengan Permensos dan Pedum pelaksanaan BPNT Tahun 2020. Sementara itu untuk komoditas barang juga sudah sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan , berupa beras 12,5 kg dengan kualitas premium.
Dia juga menyampaikan, sebenarnya program BPNT kartu Sembako tidak ada masalah, hal itu bisa dlihat seperti proses Penyaluran di wilayah Kecamatan Kota Tulungagung bisa dikatakan lancar, nyaris tidak ada permasalahan yang serius.
“ Itu semua tidak terlepas dari adanya komunikasi yang harmonis antara KPM, Agen, Supplier dan Pendamping (TKSK), Timkor,” kata Purwanto yang pernah mendapatkan didikan dari Institut Studi Arus Informasi, Jakarta itu.
Dia berharap, semua pihak hendaknya bisa menahan diri agar permasalahan segera bisa diatasi.
Dalam hal ini dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Tim Koordinasi, Pendamping. Dan untuk KPM agar bisa bersikap proaktif setiap realisasi program.
Hearing bersama pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung serta sejumlah LSM dan perwakilan Penerima Keluarga Manfaat (PKM) hari itu, di gelar di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung.
Turut dalam hearing tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Bulog Tulungagung, Polres Tulungqgung sebagai anggota Timkor BPNT dan Bank Himbara (BNI Tulungagung). (agp/red)