

SURABAYA, HARIAN-NEWS.com — Dinamika kepemimpinan di Kabupaten Tulungagung memasuki fase baru. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menunjuk Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Tulungagung.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 100.1.4.2/12240/011.2/2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 12 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya cepat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah di tengah situasi yang berkembang.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa wakil kepala daerah dapat mengambil alih tugas ketika kepala daerah berhalangan atau menjalani proses hukum.
Tak hanya itu, keputusan gubernur juga merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/3559/SJ tertanggal 12 April 2026, yang menginstruksikan penyesuaian kepemimpinan daerah sesuai kondisi terkini.
Dalam surat tersebut, Ahmad Baharudin diberikan mandat penuh untuk menjalankan fungsi strategis kepala daerah, termasuk mengambil kebijakan administratif serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Ia juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Edy Supriyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur administratif yang harus dilakukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan.
“Penunjukan ini adalah langkah konstitusional agar roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan. Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan, terutama dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh perangkat daerah diminta tetap bekerja secara profesional dan menjaga stabilitas birokrasi di tengah situasi yang menjadi perhatian publik.
Penunjukan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status definitif kepemimpinan di Kabupaten Tulungagung.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi soliditas birokrasi di Tulungagung. Di tengah sorotan publik, keberlanjutan pelayanan masyarakat dan stabilitas pemerintahan menjadi prioritas utama yang tak boleh terganggu.
Dokumen resmi tersebut juga telah ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta serta Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai bentuk penguatan legitimasi administratif.
Dengan penunjukan ini, publik kini menanti langkah konkret Ahmad Baharudin dalam menjaga ritme pemerintahan sekaligus menjawab berbagai tantangan di tengah kondisi yang tidak biasa.
Jurnalis: Pandhu/Rif
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !