TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi Gerindra, Eko Wijianto, S.Pd., M.Pd., menegaskan komitmennya mengawal perlindungan sosial bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus memperkuat pendidikan karakter generasi muda dalam agenda reses yang digelar di Madin Irsyadut Tholibin, Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Senin (3/8/2026).
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan strategis disampaikan masyarakat dan pemerintah desa. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah belum adanya jaminan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi anggota BPD.
Kepala Desa Kendalbulur, Anang Mustofa, S.E., meminta DPRD mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian perlindungan bagi anggota BPD melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Anang, hingga saat ini masih terdapat anggota BPD yang harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika sakit. Bahkan, ia mencontohkan adanya anggota BPD yang harus membiayai operasi prostat secara mandiri karena tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Anggota BPD diangkat melalui Surat Keputusan Bupati dan memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu sudah selayaknya memperoleh perlindungan yang sama seperti perangkat desa,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan perlindungan sosial di tingkat desa. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, masih terdapat unsur penyelenggara pemerintahan yang belum mendapatkan jaminan dasar saat menghadapi risiko kesehatan maupun kecelakaan kerja.

Menanggapi aspirasi tersebut, Eko Wijianto menegaskan bahwa fungsi reses tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata. Menurutnya, seluruh aspirasi masyarakat harus dikawal hingga menjadi kebijakan maupun program yang memberikan manfaat nyata.
“Reses adalah sarana menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang masuk harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang bisa dirasakan manfaatnya,” tegas Eko.
Selain persoalan BPD, Eko juga menyoroti tantangan dunia pendidikan, khususnya meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta pergaulan bebas yang dinilai mulai mengancam generasi muda.
Sebagai upaya memperkuat pendidikan karakter, DPRD saat ini tengah mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur kewajiban calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP negeri melampirkan syahadah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau surat keterangan belajar Madrasah Diniyah (Madin).
Menurut Eko, pendidikan formal harus berjalan beriringan dengan pendidikan keagamaan agar mampu membentuk karakter generasi muda yang kuat secara moral dan spiritual.
“Pendidikan tidak cukup hanya mengejar prestasi akademik. Karakter dan akhlak anak-anak juga harus dibangun sejak dini,” katanya.
Namun demikian, Eko menilai penguatan pendidikan karakter tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Karena itu, DPRD melalui Komisi A mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengalokasikan anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 416 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses bagi para guru untuk memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi sehingga kesejahteraan mereka meningkat.
Selain itu, DPRD juga terus mengawal proses pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Eko turut menyoroti tata kelola pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa aparatur negara seperti ASN, TNI, Polri, maupun PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Menurutnya, larangan tersebut penting untuk menjaga independensi BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
“BPD harus tetap independen agar fungsi kontrol terhadap pemerintah desa berjalan optimal dan terhindar dari potensi konflik kepentingan,” jelasnya.
Reses di Desa Kendalbulur menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat desa saat ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Perlindungan sosial bagi penyelenggara pemerintahan desa, peningkatan kesejahteraan guru, serta penguatan pendidikan karakter menjadi isu strategis yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD.
Ke depan, masyarakat berharap berbagai aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan kegiatan reses, melainkan diwujudkan melalui regulasi, program, dan kebijakan yang mampu memberikan solusi nyata bagi kepentingan publik.
Jurnalis: Pandhu











