160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Dua Maling Spesialis Pencuri Toko Kelontong Ditangkap Resmob Macan Agung

Resmob Macan Agung Polres Tulungagung tangkap dua maling

TULUNGAGUNG, HARIANNEWS.com – Satuan Resimen Mobile Macan Agung , Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan MYN (22) dan MOS (23) Keduanya warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Kabupaten Malang, pada, 25 November 2022.

Diamankannya kedua pelaku lantaran telah melakukan aksi pencurian toko kelontong di 7 lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan, berawal dari adanya beberapa laporan masyarakat yang mayoritas adalah pemilik toko bahwa beberapa barang ditokonya hilang digasak pencuri, dari beberapa laporan dengan Modus yang sama tersebut pihak kepolisian kemudian menduga jika hal tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Kejadian sudah terjadi sejak 4 November 2022 lalu,” Jelas Anshori Sabtu (26/11/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Anshori melanjutkan, berbekal informasi yang digali pihak kepolisian dari beberapa laporan di toko yang menjadi sasaran pencurian akhirnya petugas mendapati titik terang dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Ada dua pelaku yang menjadi sasaran pihak kepolisian atas kasus tersebut,” katanya.

Setelah cukup informasi pada (25/11/2022) petugas berhasil mengamankan kedua pelaku, namun keduanya diamankan di tempat yang berbeda.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, satu pelaku beserta BB diamankan di Desa Padangan Kecamatan Ngantru, satu jam kemudian satu pelaku lain diamankan di kosnya di wilayah Kecamatan Ngunut,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketika diamankan keduanya mengakui perbuatannya, dan atas pengakuannya tersebut keduanya dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan didapati hasil bahwa keduanya telah melakukan pencurian toko di 7 lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung, adapun tujuh toko yang menjadi korban pencurian kedua pelaku yakni, di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo dengan kerugian uang Rp 1,5 Juta, gelang emas, surat berharga, handpone.

Kemudian di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, kerugian uang Rp 700 Ribu, 1 slop rokok dan 3 pack rokok.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di toko daerah Desa Pucangan, Kecamatan Kauman dengan kerugian Rp 700 ribu serta 10 pack rokok, selanjutnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, pelaku menggasak Rp 9 Juta. Serta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol pelaku menggasak tiga slop rokok.

750 x 100 AD PLACEMENT

Setelah itu, pelaku juga melakukan pencurian di toko Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan dengan mencuri uang Rp 1,5 Juta di setiap toko.

Adapun  modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni pelaku awalnya berpura-pura hendak membeli barang di toko, akan tetapi  ketika toko itu sepi dan tidak ada penunggunya, kedua pelaku langsung menggasak isi toko tersebut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kedua pelaku diancam dengan 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !