TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil VI Jawa Timur, Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M., menyoroti rendahnya cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Tulungagung yang baru mencapai 84,8 persen. Kondisi tersebut menempatkan Tulungagung di peringkat ke-36 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Sorotan tersebut disampaikan Heru dalam wawancara eksklusif dengan Harian News, Minggu (23/8/2026). Menurutnya, persoalan cakupan JKN tidak sekadar menyangkut angka persentase, tetapi berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh perlindungan dan akses pelayanan kesehatan.
Heru mengungkapkan, telah dilakukan koordinasi antara Komisi C DPRD Tulungagung di bawah pimpinan Ketua DPRD Tulungagung Marsono dengan DPR RI untuk membahas langkah perbaikan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di daerah tersebut.
Dari koordinasi itu, muncul komitmen untuk mendorong cakupan UHC Tulungagung hingga lebih dari 90 persen pada 2027.
Target tersebut dinilai menjadi langkah penting. Namun, peningkatan persentase kepesertaan harus disertai strategi yang jelas dan terukur. Pemerintah daerah perlu memastikan siapa saja warga yang belum terlindungi, alasan mereka belum terdaftar, hingga mekanisme pembiayaan untuk memasukkan mereka ke dalam sistem jaminan kesehatan.
Angka 84,8 persen menunjukkan masih ada masyarakat Tulungagung yang belum tercakup dalam kepesertaan JKN. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengejar kenaikan angka kepesertaan, tetapi harus mampu mengidentifikasi kelompok masyarakat yang belum terlindungi dan memastikan mereka mendapatkan akses masuk ke dalam sistem jaminan kesehatan.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kelompok masyarakat yang belum terdaftar bisa saja berasal dari warga dengan kondisi ekonomi rentan. Mereka justru membutuhkan kepastian perlindungan ketika menghadapi persoalan kesehatan.
DPR RI akan terus melakukan evaluasi
Heru menegaskan DPR RI akan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan cakupan JKN di Tulungagung. Posisi Tulungagung yang berada di peringkat ke-36 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur menunjukkan bahwa persoalan tersebut membutuhkan intervensi yang lebih serius dan terukur.
Pengawasan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi maupun penyampaian komitmen. DPR RI bersama DPRD perlu melihat apakah kebijakan yang telah disepakati benar-benar mampu meningkatkan jumlah peserta JKN.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memiliki data yang akurat mengenai warga yang belum menjadi peserta JKN. Data tersebut penting untuk mengetahui penyebab mereka belum terdaftar sekaligus menentukan langkah konkret yang harus dilakukan untuk menjangkau kelompok tersebut.
UHC pada akhirnya bukan sekadar perlombaan mengejar angka persentase. Di balik setiap angka terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian bahwa ketika sakit, mereka tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkendala biaya maupun status kepesertaan.
Karena itu, target cakupan UHC lebih dari 90 persen pada 2027 harus diterjemahkan ke dalam program yang konkret, terukur, dan dapat dipantau publik. Pemerintah juga perlu membuka perkembangan capaian secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana target tersebut benar-benar berjalan.
Tulungagung kini memiliki pekerjaan rumah yang jelas. Selain memperbaiki posisi cakupan JKN, pemerintah harus memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dari perlindungan kesehatan.
Komitmen telah disampaikan dan target telah ditetapkan. Selanjutnya, keberhasilan akan ditentukan oleh capaian nyata di lapangan pada 2027.
Jika cakupan UHC mampu menembus lebih dari 90 persen, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan DPR RI dapat menunjukkan hasil konkret. Sebaliknya, jika target kembali meleset, publik berhak mempertanyakan kendala yang menyebabkan target tersebut tidak tercapai.
Sebab, dalam persoalan jaminan kesehatan, ketertinggalan bukan sekadar persoalan statistik. Ada hak masyarakat yang dipertaruhkan.
Jurnalis: Pandhu














