![“Kado” Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Kejari Kota Kediri](https://harian-news.com/wp-content/uploads/2024/07/Screenshot_2024-07-26-09-43-20-69_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg)
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung terus menggencarkan program Triple Eliminasi untuk mencegah penularan penyakit HIV, Hepatitis, Sifilis.
Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung dr. Kasil melalui Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Muhroji, mengatakan, Triple Eliminasi menjadi sesuatu yang penting dan strategis dalam rangka menekan angka infeksi baru pada bayi baru lahir. Sehingga, dapat dilakukan pemutusan mata rantai penularan dari ibu ke anak.
“Untuk mensukseskan progam Triple Eliminas di Tulungagung, kami wajibkan ibu hamil mengikuti skrining ANC (Antenatal Care) merupakan pemeriksaan kehamilan terpadu di Puskesmas tanpa dipungut biaya,” kata Muhroji.
Dia menambahkan, bahwa progam ini sasaran utamanya adalah seorang ibu, karena secara otomatis akan menularkan ke anaknya.
“Pemutusan mata rantai penularan dari ibu ke anak, ini penting untuk segera kami lakukan. Kami ingin memastikan generasi mendatang bebas dari ancaman penyakit tersebut melalui pemutusan mata rantai penularan dari ibu hamil kepada janin yang dikandungnya atau yang dilahirkan,” katanya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, (28/4/2021).
Menurutnya, pencegahan penularan dari ibu ke anak harus komprehensif, mulai dari pelayanan, pencegahan, dan perawatan untuk ibu hamil dan bayinya baik masa kehamilan, persalinan, dan sesudahnya.
“Kami ingin ada penguatan jejaring internal sehingga urusan hepatitis, sifilis, dan HIV bukan semata-mata urusan dokter penyakit dalam. Tapi, perlu integrasi dan kolaborasi dengan disiplin ilmu yang lain, termasuk serta berkoordinasi dengan organisasi profesi seperti Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),” tandasnya.
Muhroji berharap progam Triple Eliminasi ini mendapat dukungan masyarakat, dalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, negara, pemerintah pusat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan atau menimbulkan kecacatan.
Selain itu sangat jelas juga dalam Permenkes nomor 52 tahun 2017 tentang Triple Eliminasi Hepatitis B, HIV, dan sifilis dari ibu ke anak.
Kebijakan utama dalam Tripel Eliminasi meliputi upaya deteksi dini pada ibu hamil dan bayi serta penanganan kasus sifilis pada ibu hamil maupun bayi yang dilahirkan. Ini bertujuan mencetak generasi gemilang dan cerdas tanpa Tiga penyakit tersebut. (agp/red)