160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Dinkes Tulungagung Gencarkan Program Triple Eliminasi HIV, Hepatitis B dan Sifilis

Logo Triple Eliminasi HIV, Hepatitis B, Sifilis/ by UNAIR Surabaya

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung terus menggencarkan program Triple Eliminasi untuk mencegah penularan penyakit HIV, Hepatitis, Sifilis.

Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung dr. Kasil melalui Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Menular (P2M)  Muhroji, mengatakan, Triple Eliminasi menjadi sesuatu yang penting dan strategis dalam rangka menekan angka infeksi baru pada bayi baru lahir. Sehingga, dapat dilakukan pemutusan mata rantai penularan dari ibu ke anak.

“Untuk mensukseskan progam Triple Eliminas di Tulungagung, kami wajibkan ibu hamil mengikuti skrining ANC (Antenatal Care) merupakan pemeriksaan kehamilan terpadu di Puskesmas tanpa dipungut biaya,” kata Muhroji.

Muhroji Kepala Seksi Pencegahan   Penyakit Menular (P2M) Dinkes Kabupaten Tulungagung

Dia menambahkan, bahwa progam ini sasaran utamanya adalah seorang ibu, karena secara otomatis akan menularkan ke anaknya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Pemutusan mata rantai penularan dari ibu ke anak, ini penting untuk segera kami lakukan. Kami ingin memastikan generasi mendatang bebas dari ancaman penyakit tersebut melalui pemutusan mata rantai penularan dari ibu hamil kepada janin yang dikandungnya atau yang dilahirkan,” katanya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, (28/4/2021).

Menurutnya, pencegahan penularan dari ibu ke anak harus komprehensif, mulai dari pelayanan, pencegahan, dan perawatan untuk ibu hamil dan bayinya baik masa kehamilan, persalinan, dan sesudahnya.

“Kami ingin ada penguatan jejaring internal sehingga urusan hepatitis, sifilis, dan HIV bukan semata-mata urusan dokter penyakit dalam. Tapi, perlu integrasi dan kolaborasi dengan disiplin ilmu yang lain, termasuk serta berkoordinasi dengan  organisasi profesi seperti Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),” tandasnya.

Muhroji berharap progam Triple Eliminasi ini mendapat dukungan masyarakat, dalam  UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, negara, pemerintah pusat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan atau menimbulkan kecacatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu sangat jelas juga dalam Permenkes nomor 52 tahun 2017 tentang Triple Eliminasi Hepatitis B, HIV, dan sifilis dari ibu ke anak.

Kebijakan utama dalam Tripel Eliminasi  meliputi upaya deteksi dini pada ibu hamil dan bayi  serta penanganan kasus sifilis pada ibu hamil maupun bayi yang dilahirkan. Ini bertujuan mencetak generasi gemilang dan cerdas tanpa Tiga penyakit tersebut. (agp/red)

 

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !