160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Diduga Suap Pengesahan APBD, Mantan Ketua DPRD Tulungagung Diadili

TULUNGAGUNG (harian-news.com) – Perkara korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriono dan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang diusung oleh Komisi Pemberantasan Kuropsi (KPK) sepertinya semakin menghiasi Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang kedua yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor kali ini digelar melalui teleconferance (video conferance) di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (14/4).

Dalam sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari mantan Kepala DPKAD Kabupaten Tulungagung, Hendry Setiawan, Kabid. Binamarga PUPR Tulungagung Sukarji dan Kabid. Perencanaan DPKAD Tulungagung, Jamani.

Sidang teleconferance dilakukan dimana terdakwa tetap berada di Rutan Polda Jawa timur, sedang Syahri Mulyo dan mantan Kepala PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, tetap berada di lapas Sidoarjo. Hal ini untuk menjaga kesehatan semua pihak atas merebaknya penyebaran pandemi virus covid19 yang sedang melanda Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hizbullah Idris dengan Jaksa Penuntut Umum  Mufti Nur Irawan yang ada di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung serta Ketua Jaksa Penuntut Umum Eva Yustiana yang berada di Pengadilan Tipikor Surabaya, didampingi oleh Moh. Helmi Syarif dan Joko Hermawan semua adalah Jaksa KPK.

Dalam keterangannya Hendrik Setiawan menyampaikan dalam setiap pembahasan APBD untuk pengesahan tahun 2014 uang yang disampaikan kepada Supriono melalui Jamani sebesar Rp. 500 juta. Sedang tahun 2015-2017 sebesar Rp.1 miliar pertahun, untuk tahun 2018 sebesar Rp.500 juta diserahkan melalui Sekretaris Dewan Budi Fatahilah. Uang tersebut dari Sutrisno disampaikan melalui Sukarji.

Masih menurut Hendry pembahasan APBD juga pernah dilakukan di kota Malang yang dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD Tulungagung dan anggota banggar.

Jamani sebagai saksi kedua menyampaikan uang sebesar Rp.500 juta yang dia serahkan pada Supriono atas perintah Kepala DPKAD, selain itu dia juga menyerahkan uang sebesar Rp.190 juta tiap tahun yang dibagikan pada anggota banggar melalui Imam Kambali selaku Wakil Ketua DPRD. Semua uang tersebut yang dia serahkan semua bersumber dari dinas PUPR.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara Saksi ketiga Sukarji, menjelaskan uang yang diserahkan tersebut didapat dari fee setiap proyek yang bersumber dari APBD sebesar sepuluh persen dan diserahkan pada Hendry Setiawan atas perintah mantan Kepala PUPR Sutrisno. Disamping itu mantan pimpinananya Sutrisno menyuruhnya setiap lebaran dan tahun baru memberikan uang sebesar Rp.75 juta langsung ke rumahnya.

Dalam sidang tersebut terdakwa Supriono membantah keterangan saksi dengan tegas, termasuk keterangan dari Syahri Mulyo mantan bupati Tulungagung, dan keterangan dari Sutrisno. “Semua keterangan yang disampaikan saksi tidak benar sama sekali.”

Ketua Majelis Hakim Hizbullah Idris menutup persidangan dengan memberikan waktu kepada Supriono untuk memberikan pembelaan, sidang di tunda sampai hari Selasa minggu depan (21/4). [git]

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !