160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Diduga Menjadi Pengedar Sabu, Sepasang Kekasih Asal Tulungagung Diamankan

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Sepasang kekasih inisial DS (28) dan SA (26) asal Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung terlibat jual beli narkoba jenis sabu.

Tidak hanya sabu, pasangan kekasih ini ternyata juga diduga mengedarkan pil double L sehingga dipastikan sama-sama masuk penjara.

Saat ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung, pasangan kekasih DS dan SA diketahui menyimpan lebih dari 20 gram sabu.

Polisi juga menyita barang bukti 3000 butir pil double L dari pasangan ini. Keduanya ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungwaru.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Keduanya diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan juga obat keras berbahaya jenis pil dobel L,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (10/7/2022).

Anshori melanjutkan, penangkapan keduanya bermula dari aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

“Dari penyelidikan diketahui ada aktivitas mencurigakan keduanya, karena diduga selama ini mengedarkan sabu dan pil double L,” sambung Anshori.

Setelah melalui pengintaian panjang, polisi menggerebek rumah yang ditempati DS. Saat itu polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 19,04 gram.

750 x 100 AD PLACEMENT

Lalu ditemukan pula pipet dengan sisa sabu di dalamnya. Dari pipet ini terkumpul sisa sabu 1,3 gram, sehingga total berat kotor 20,34 gram. Masih di lokasi yang sama polisi menemukan 3000 butir pil double L dan uang Rp 200.000 sisa transaksi.

“Yang lain ada timbangan digital untuk menakar berat sabu, HP yang dipakai transaksi, bong alat isap sabu dan korek api,” ungkap Anshori.

DS dan SA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ada pidana denda juga Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” papar Anshori.

Selain itu keduanya dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan pil double L. Sesuai UU itu, keduanya diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !