Sabtu, 23 September 2023

Diduga Menjadi Pengedar Sabu, Sepasang Kekasih Asal Tulungagung Diamankan

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Sepasang kekasih inisial DS (28) dan SA (26) asal Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung terlibat jual beli narkoba jenis sabu.

Tidak hanya sabu, pasangan kekasih ini ternyata juga diduga mengedarkan pil double L sehingga dipastikan sama-sama masuk penjara.

Saat ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung, pasangan kekasih DS dan SA diketahui menyimpan lebih dari 20 gram sabu.

Polisi juga menyita barang bukti 3000 butir pil double L dari pasangan ini. Keduanya ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungwaru.

“Keduanya diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan juga obat keras berbahaya jenis pil dobel L,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (10/7/2022).

Anshori melanjutkan, penangkapan keduanya bermula dari aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

“Dari penyelidikan diketahui ada aktivitas mencurigakan keduanya, karena diduga selama ini mengedarkan sabu dan pil double L,” sambung Anshori.

Setelah melalui pengintaian panjang, polisi menggerebek rumah yang ditempati DS. Saat itu polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 19,04 gram.

BACA JUGA :  Miris, Pelajar Salah Satu SMK di Kediri Tertangkap Karena Edarkan Sabu

Lalu ditemukan pula pipet dengan sisa sabu di dalamnya. Dari pipet ini terkumpul sisa sabu 1,3 gram, sehingga total berat kotor 20,34 gram. Masih di lokasi yang sama polisi menemukan 3000 butir pil double L dan uang Rp 200.000 sisa transaksi.

“Yang lain ada timbangan digital untuk menakar berat sabu, HP yang dipakai transaksi, bong alat isap sabu dan korek api,” ungkap Anshori.

DS dan SA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ada pidana denda juga Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” papar Anshori.

Selain itu keduanya dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan pil double L. Sesuai UU itu, keduanya diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Atasi Kekeringan, Perumda Tirta Kanjuruhan Suplai Air Bersih di Wilayah Malang

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Perumda Tirta Kanjuruhan suplai air bersih kepada sejumlah warga yang mengalami kekeringan di Kabupaten Malang. Keterangan tertulis Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag...

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Tulungagung dengan Bupati Maryoto Tahun 2023

TULUNGAGUNG,HARIANNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung gelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)...

Bupati Tulungagung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Tulungagung pada (19/9/2023). Acara ini digelar di...

Porprov ke-8 di Sidoarjo Berakhir, Joni: Head to Head Sidoarjo Malang Belum Usai

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Gelaran Porprov ke-8 di Sidoarjo telah berakhir, dengan Kota Malang menempati posisi ke-3 dalam kompetisi tersebut. Ketua KONI Kota Malang, R. Joni...

Dinas Kesehatan Ajak Warga Tulungagung Perangi TBC

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung terus menggalakkan upaya pencegahan dan penanganan penyakit Tuberkulosis (TBC). Hingga September 2023, Dinkes Tulungagung mencatat, 53 persen dari...

Lantunan Dzikir Jama’I dari 1300 Jama’ah Pesantren Al Azhaar Getarkan Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com --  Pesantren Al Azhaar Tulungagung Ahad (Minggu), (17/09/2023) menyelenggarakan kegiatan rutinan Majlis Dzikir Jama'I, diikuti 1300 jama'ah baik dari masyarakat umum atau...

Pemkab Bojonegoro Gulirkan Program SANDUK

Bojonegoro, harian-news.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan (Kesra) telah merealisasikan program santunan duka (Sanduk). Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga,...

Bupati Maryoto, Kukuhkan Pengurus MUI Tulungagung

Tulungagung, (harian-news.com) - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo kukuhkan pengurus Majelis  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung masa khidmat 2023-2028, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning...

Distribusi Pupuk Subsidi di Tulungagung Kondusif

Tulungagung, harian-news.com - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulungagung kondusif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung Oky , Rabu...

Bupati Launching Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Resiko di Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa  (12/09/2023) sekitar pukul 08.00 wib  melaunching  Jamsostek bagi pekerja rentan yang di gelar di Pendopo kongas Arum...

FKPPI 1307/Tulungagung Peringati HUT FKPPI Ke- 45 Tahun 2023

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com -- Pengurus Cabang (Forum Komunikasi Putra- Putri Purnawirawan TNI – Polri) FKPPI 1307/Tulungagung menggelar rangkaian acara Ziarah tabur bunga di Taman Makam...

Pengukuhan Pengurus MUI 2023-2028 di Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Pengukuhan pengurus MUI untuk masa bakti 2023-2028 berlangsung megah di Pendopo Kabupaten Tulungagung, yang dikenal sebagai Kongas Arum Kusumaning Bangsa. Acara tersebut...
spot_img

BERITA TRENDING