160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Demontrasi Damai, Jurnalis Malang Raya Bersatu Menolak RUU Penyiaran

 

Demonstrasi damai Jurnalis Malang Raya di Depan Kantor DPRD Kota Malang, Jum’at (17/5/2024), Tolak RUU Penyiaran

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Dalam sebuah demonstrasi damai yang berlangsung di depan gedung DPRD dan Balaikota Malang, para jurnalis dari Malang Raya menyatakan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-undang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi wartawan, termasuk PWI Malang, IJTI Korda Malang Raya, AJI Malang, dan PFI Malang, yang bersatu padu dalam menuntut agar RUU tersebut ditinjau ulang.

Sebelumnya, selebaran dan panflet yang tersebar telah memperingatkan tentang masa depan pers yang suram jika RUU ini disahkan, dengan beberapa pasal dalam draf RUU yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Meskipun ada penolakan, pembahasan RUU masih terus berlanjut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Benni Indo, Koordinator aksi dan Ketua AJI Malang Raya, dalam pidatonya menegaskan bahwa semua organisasi yang terlibat sepakat menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang dapat menghambat tugas jurnalistik dan kebebasan pers, yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. “Investigasi adalah roh dari jurnalisme, dan pelarangan penayangan konten investigasi eksklusif sama saja dengan membatasi kebebasan pers,” ujar Benni.

Aksi damai ini dijadwalkan pada hari Jumat, 16 Mei 2024, dengan titik kumpul di WIN (Warung Isor Nongko) pukul 10.00 WIB, dan akan bergerak menuju lokasi aksi di DPRD Kota Malang serta Balaikota Malang pada pukul 13.00 WIB.

Revisi UU Penyiaran yang masih berupa draf telah mendapat penolakan luas dari masyarakat dan media, dengan gelombang penolakan yang terjadi di berbagai daerah oleh berbagai organisasi dan profesi jurnalis.

Di Kota Malang, gabungan lintas organisasi menyuarakan bahwa pers, sebagai salah satu pilar demokrasi, tidak boleh dibatasi. “Pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang yang mengatasi tantangan jurnalisme di ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi,” ujar Cahyono, Ketua PWI Malang Raya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan penayangan eksklusif konten investigasi dalam pasal 50B ayat satu dan dua, yang dianggap membatasi kebebasan pers. Pasal ini juga berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

Moch Tiawan, Ketua IJTI Malang Raya, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya agar rekomendasi tersebut diteruskan ke DPR RI.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !