Delapan Tersangka Ditangkap Polres Bangkalan
BANGKALAN, HARIAN-NEWS.com. (26/12/2021)
Polres Bangkalan di penghujung tahun ini berhasil mengamankan delapan (8) orang tersangka dengan kasus yang berbeda.
Enam tersangka ditangkap oleh Satreskrim atas kasus curas dan curanmor yang sempat viral dimedia sosial. Sedangkan yang dua (2) tersangka ditangkap Satreskoba atas kasus narkoba.
Kapolres AKBP Alith Alarino saat jumpa pers menyampaikan, 1 tersangka kasus kriminal HR (26 tahun) dari Kampung Manto’an Kel. Dumajeh Kec. Tanah Merah yang merupakan tersangka kasus Curas.
Dan 5 tersangka lainnya merupakan pelaku dari kasus Curanmor, yakni HE (25 tahun) warga Kel. Mlajah kota Bangkalan, MY (29 tahun) dan HR (25 tahun) keduanya merupakan warga Jabodetabek. Ada juga F (40 tahun) dan S (26 tahun) yang merupakan warga Desa Labang, Kec. Labang.
Sedangkan 2 tersangka narkoba yang berhasil diamankan juga oleh polisi yakni AE (37 tahun) warga Kampung Kejawan Kec. Kamal yang digerebek petugas karena kedapatan menyimpan sabu sabu seberat 27,36 gram dan DW (39 tahun) yang digerebek karena menjadi pengedar sabu sabu 4,14 gram.
“Delapan tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas merupakan buntut pengungkapan kasus pada bulan November yang lalu Termasuk, dari dua diantara 8 orang yang berhasil diamankan adalah pelaku maling motor yang menggunakan mobil dan sempat viral di platform media sosial Instagram,” kata Kapolres.
Dan disinggung mengenai pasal yang disangkakan kepada pelaku, AKBP Alith menerangkan jika kedelapan tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang berbeda beda dangan modus operandi yang dilakukan masing masing pelaku sesuai perannya
“Untuk kasus curas, ancaman pidana nya maksimal 9 tahun penjara. Untuk kasus curanmor, 9 tahun penjara juga. Sedangkan untuk narkoba, berbeda. Sedangkan tersangka AE minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Dan, untuk DW maksimal 12 tahun penjara,” kata perwira berpangkat melati dua kepada awak media. (rae)