Dana Kelurahan Kota Kediri Dikhawatirkan Tumpangtindih dengan Prodamas
HARIAN-NEWS-.COM ( TULUNGAGUNG) – Dana Kelurahan bergulir sejak tahun 2019, berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Kota Kediri sejak tahun 2019, tiap kelurahan telah menerima dana Rp352 juta, penggunaannya dikhawatirkan terjadinya tumpangtindih dengan program Prodamas yang selama ini menjadi andalan Walikota Kediri, hal itu disampaikan berbagai sumber pada media ini.
Pada tahun 2020 ini, tiap kelurahan juga menerima Dana Kelurahan Rp 352 juta, tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan fisik.
Program Dana Kelurahan yang masuk DAU, tidak sama dengan dana desa yang diatur dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014, dimana terdapat mandat dari UU Desa sebagai sumber dana Desa.
Menurut sumber, penggunaan dana Kelurahan di Kota Kediri sendiri dikhawatirkan terjadi tumpangtindih mata anggaran dalam membiayai satu program yang sama, sebab selama ini kelurahan di Kota Kediri sudah ada program Prodamas selain itu masih mendapat dana dari APBD Kota Kediri,” selorohnya.
Sementara Camat Mojoroto Mohammad Ridwan, Sos saat ditemui di kantornya, Jum’at (20/3) menyampaikan , dana kelurahan sudah seratus persen laporannya.
Namun dia tidak mengelak meski ditanya apa masih ada kendala dilapangan? Dia mengakui, tentu ada ya karena dana kelurahan ini digunakan oleh pokmas dan meskipun sudah ada pendamping namun masih ada saja kekurangannya.
Sementara itu, Camat Pesantren Eko Lukmono berkata, “Bahwa dana kelurahan melibatkan masyarakat atau organisasi masyarakat, dasarnya pasal 30 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Mulai perencanaan, pelaksanaan sampai pemanfaatan kegiatan wajib melibatkan masyarakat kelurahan.”
Menurutnya, lurah dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan sarpras dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan berkedudukan sebagai KPA.” Lurah memiliki kekuasaan penuh terhadap akuntabilitas keuangan tersebut,” papar Eko di kantornya (git/red)