160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Dana Cukai Tembakau Rp 35 Milyar Lebih Dipertanyakan, Ini Penjelasan Bappeda

FOTO: Kantor Bappeda Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pemanfaatan dan pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kabupaten Tulungagung dipertanyakan masyarakat. Nilainya mencapai Rp 35 milyar lebih.

Pihak Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda)  melalui kabid ekonomi dan SDA Dedi eka Purnama menjelaskan bahwa dana tersebut terbagi ke beberapa instansi seperti Dinas Pertanian, Disperindag, Dinsos, Disnaker, DPMPD sebesar 50 persen  Dinkes  40 persen dan satol PP sebesar 10 persen..

Dedi juga menerangkan bahwa, yang disampaikannya ini diatur dengan ketentuan penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021.

Kenyataannya, Dedi hanya bisa menjelaskan sebatas itu. Menurut Dedi, tugas Bappeda hanyalah memonitor perencanaannya saja. Dedi mengarahkan untuk menanyakan kepada instansi atau OPD terkait.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !