TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pemanfaatan dan pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Kabupaten Tulungagung dipertanyakan masyarakat. Nilainya mencapai Rp 35 milyar lebih.
Pihak Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) melalui kabid ekonomi dan SDA Dedi eka Purnama menjelaskan bahwa dana tersebut terbagi ke beberapa instansi seperti Dinas Pertanian, Disperindag, Dinsos, Disnaker, DPMPD sebesar 50 persen  Dinkes 40 persen dan satol PP sebesar 10 persen..
Dedi juga menerangkan bahwa, yang disampaikannya ini diatur dengan ketentuan penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021.
Kenyataannya, Dedi hanya bisa menjelaskan sebatas itu. Menurut Dedi, tugas Bappeda hanyalah memonitor perencanaannya saja. Dedi mengarahkan untuk menanyakan kepada instansi atau OPD terkait.