160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

BKD Tulungagung Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN

BKD Tulungagung Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN

HARIAN-NEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kepegawaian saat ini sedang melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkup kerjanya.

Seperti dikatakan Kepala BKD Tulungagung Soeroto, sebagai tindaklanjut dari adanya surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.

Dalam surat tersebut Menpan-RB juga meminta seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.

Saat dikonfirmasi apakah ada kaitannya dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru?

750 x 100 AD PLACEMENT

Sejumlah masyarakat awalnya  menduga pendataan ini dilakukan untuk mendata honorer yang akan diangkat jadi ASN maupun PPPK.

Benarkah demikian ?

Dia mengungkapkan, selama ini hanya pendataan tenaga non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN.

“Namun, pendataan tenaga non-ASN dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di lingkungan insansi Pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar tenaga non ASN,” katanya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bagi instansi yang telah input data juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data sudah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Pengumuman hasil validitas dan akuntabilitas data tenaga honorer diumumkan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022, untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data.

750 x 100 AD PLACEMENT

Nantinya perbaikan data dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Perbaikan data tenaga non-ASN dilakukan melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non-ASN BKN.

Kemudian, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai SPTJM.

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat.

Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” tulis surat Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat disebut hingga 30 September 2022 pukul 07.10 WIB, sebanyak 2.113.158 tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdata. Masing-masing berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

 

 

 

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !