160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Berpotensi Terjadi Pungli, Pemerintah Minta Masyarakat Ikut Mengawasi PPDB

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Malang sudah dibuka. Pungutan liar masih berpotensi terjadi bagi masyarakat yang tidak mengerti.

Bentuk pungli tersebut bisa berupa kewajiban membeli baju seragam atau buku pelajaran tertentu di sekolah.

Menyikapi hal itu, pemerintah telah menerbitkan Perbup nomor 9 tahun 2021. Disana tertulis adanya larangan sekolah untuk menarik berbagai sumbangan terhadap calon walimurid, hingga kewajiban membeli seragam atau buku pelajaran di sekolah.

Larangan keras tersebut diterbitkan bagi sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Malang lantaran sekolah tersebut sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kemendikbud sendiri telah menerbitkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 dengan larangan yang sama.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Malang jauh-jauh hari sudah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak bermain dengan bentuk-bentuk Pungli tersebut.

Bahkan Wakil Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto.SH.MH sendiri menandaskan bakal mengawasi proses PPDB di Kabupaten Malang.

“Kita akan kawal dan awasi seluruh proses PPDB tersebut, kekhawatiran masyarakat soal Pungli di sekolah-sekolah akan kami pastikan tidak terjadi di Kabupaten Malang,” kata Didik Gatot Subroto, Sabtu (28/5/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tidak hanya sekedar mengawasi, dirinya juga mengingatkan Dinas Pendidikan untuk ikut mengawal PPDB sekolah di Kabupaten Malang ini.

“Saya minta Dinas Pendidikan terjun ke lapangan, pantau PPDB sekolah agar jangan sampai terjadi berbagai model yang dikategorikan Pungli ini,” tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini.

Didik mengaku, dirinya juga banyak mendapat masukan dari berbagai pemerhati masalah pendidikan. Isinya juga meminta dan mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan Pungli bagi calon siswa baru di Kabupaten Malang.

Menurutnya masukan-masukan tersebut dinilai sangat positif sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Malang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kendati demikian , peraturan tersebut,lanjut Didik  berlaku bagi sekolah-sekolah negeri seperti SD /MI dan SMP/Mts Negeri dan tidak berlaku bagi sekolah swasta

“Kalau SMA kan tanggungjawab Pemprov ya ,tapi saya kira peraturannya juga sama, dan swasta kan dikelola sendiri oleh yayasannya,” pungkas Didik Gatot Subroto.

Terakhir dirinya juga meminta masyarakat ikut mengawasi PPDB sekolah-sekolah di Kabupaten Malang. Jika terjadi Pungli dirinya meminta untuk segera melaporkan ke Pemkab Malang.(TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !