TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Bawaslu Tulungagung telah menangani ratusan kasus pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pilkada Serentak 2024, baik Pemilihan Bupati maupun Pemilihan Gubernur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat sejumlah pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
Pelanggaran Pilbup
– Pemasangan APK: 289 kasus
– Pemasangan BK: 74 kasus
Pelanggaran Pilgub:
– Pemasangan APK: 65 kasus
– Pemasangan BK: 64 kasus
Bawaslu akan merekomendasikan tindakan kepada KPU terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. Selain itu, terdapat dua laporan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan satu temuan pelanggaran yang terkait dengan undang-undang lain (bukan UU pemilihan). Langkah Bawaslu adalah meneruskan temuan tersebut ke Badan Kehormatan Nasional (BKN).
Komisioner Bawaslu Tulungagung:
1. Pungki Dwi Puspito (Ketua)
2. Suyitno Arman (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia)
3. Endro Sukarno (Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga)
4. Nurul Muhtadin (Anggota-; Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas
5. Muhamad Shafiq Anshori (Anggota – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin
Pungki Dwi Puspito Bawaslu Tulungagung berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan pemilu agar hak pilih masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.
“Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi untuk memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil,” ujarnya.