BANYUWANGI, HARIAN-NEWS.com – Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia, Slamet Barokah, berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki terminal Cargo untuk tempat parkir truk-truk logistik yang berada di Banyuwangi.
Slamet Barokah saat di temui awak media pada Rabu (24/08/2022) menjelaskan, pihaknya butuh terminal cargo. Sopir truk logistik yang datang dari kota lain, mereka bisa mendapat tempat parkir, dan bisa beristirahat.
Terminal cargo bagi kalangan sopir logistik bisa dijadikan tempat bongkar muat, parkir, atau hanya sekedar istirahat saat berada di Banyuwangi.
“Banyuwangi yang menjadi pintu masuk kendaraan logistik ke Bali dan wilayah Indonesia timur sangat layak untuk memiliki Terminal Cargo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Slamet juga menerangkan, terminal cargo tersebut bisa juga untuk tindak pencegahan pelanggaran terhadap Pasal 106 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000. (*)