

Oleh: Imam Mawardi Ridlwan
Dewan Penasehat PPDI Jawa Timur
Di tengah dorongan reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi, persoalan krusial terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masih kerap luput dari sorotan: penguasaan aset pemerintah oleh pihak pribadi. Aset yang seharusnya menunjang pelayanan publik justru sering hilang dari kontrol akibat lemahnya pendataan dan minimnya transparansi.
Setiap aset daerah wajib memiliki nomor registrasi (noreg)—identitas resmi yang memuat asal-usul, status kepemilikan, hingga perangkat daerah pengelolanya. Tanpa noreg, aset dengan mudah “menghilang” dari sistem atau bahkan dikuasai oknum yang tidak berhak.
Dalam semangat keterbukaan, Pemda idealnya mempublikasikan daftar noreg aset yang dikelola. Transparansi bukan ancaman, melainkan benteng dari penyalahgunaan. LSM dan wartawan memiliki ruang untuk mengawasi, menelusuri riwayat aset, dan memastikan seluruhnya tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Di lapangan, kasus penguasaan aset pemerintah oleh individu bukan fenomena baru. Truk dinas, alat berat, hingga bangunan bisa berpindah tangan tanpa prosedur. Dinas seperti Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memiliki kendaraan operasional dan alat berat wajib memastikan setiap aset tercatat lengkap—mulai jenis, tahun perolehan, hingga kondisi. Bila rusak, proses penghapusan harus melalui appraisal atau sidang TPTGR. Tanpa prosedur ini, celah penyimpangan sangat terbuka.
Masalah bertambah ketika akses data aset masih ditutup rapat. Inventarisasi yang seharusnya rapi, bernomor, dan disertai berita acara kerap tidak tersedia bagi publik. Ketertutupan ini bertentangan dengan prinsip reformasi dan membuka ruang gelap bagi penguasaan ilegal.
Laporan masyarakat terhadap aset BMD yang diduga dikuasai pribadi harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Laporan tanpa tindak lanjut adalah bentuk abai terhadap hak publik.
Saya sendiri, setiap mengikuti salat Jumat di Masjid Proyek Brantas Kabupaten Tulungagung, melihat sebuah mobil mangkrak hampir setahun di depan masjid. Mobil itu tampaknya bukan milik proyek, melainkan milik salah satu dinas. Apakah kendaraan itu masih tercatat? Sudah melalui proses penghapusan? Atau diam-diam “diwariskan” tanpa prosedur?
Pada dasarnya, aset BMD terdiri dari dua jenis utama yang harus diawasi masyarakat:
1. Aset Tetap
– Kendaraan dinas
– Bangunan
– Alat berat
2. Aset Habis Pakai
– ATK
– Bahan operasional
– Perlengkapan ringan
Semua harus tercatat, memiliki riwayat, dan dikelola sesuai aturan. Tanpa pencatatan, aset bisa hilang tanpa jejak dan tanpa pertanggungjawaban.
Pengawasan aset pemerintah bukan semata soal administrasi, melainkan bentuk amanah publik. Ketika aset Pemda berpindah ke tangan pribadi, yang dirampas bukan hanya barang, tetapi juga hak rakyat atas pelayanan yang mestinya mereka dapatkan.
Sudah saatnya masyarakat, LSM, dan wartawan memperkuat pengawasan aset daerah. Karena aset yang terjaga adalah cermin dari pemerintahan yang bertanggung jawab.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !