160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Aliansi Pemuda Pangkalpinang Kritik Pergub Soal Fasilitas Mewah dan Tunjangan Fantastik DPRD Babel

Aliansi Pemuda Pangkalpinang kritik Pergub

Aliansi Pemuda Pangkalpinang Kritik Pergub Soal Fasilitas Mewah dan Tunjangan Fantastik DPRD Babel

 

PANGKALPINANG, HARIAN-NEWS.com — Aliansi Pemuda Pangkalpinang mendesak DPRD dan Gubernur Babel  untuk segera mencabut Pergub tersebut. Alasannya, peraturan gubernur itu sangat berlebihan dimasa pandemi Covid-19.

Aliansi Pemuda Pangkalpinang menilai Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Pergub) yang disahkan pada 21 maret 2021, fasilitas mewah dan tunjangan puluhan juta untuk 45 anggota DPRD Kep Babel, terlalu berlebihan di masa Pendemi covid-19.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dimasa pendemi, seharusnya peraturan berlebihan  seperti ini tidak diterbitkan.  Masyarakat sedang kesusahan. Sedangkan anggota DPRD Babel mendapatkan  tunjangan mencapai puluhan juta dan fasilitas mewah. Dimana akal sehat para anggota DPRD Babel ini,” ujar Koordinator Aliansi Pemuda Pangkalpinang, Salman Ahda Ferdian. Selasa (10/08/2021), sore.

Ia juga meminta anggota DPRD Babel yang dipilih rakyat untuk lebih memikirkan keadaan rakyatnya dimasa pendemi covid-19.

“Seharusnya Anggota dewan terhormat memikirkan nasib rakyatnya yang diujung tanduk karena pendemi covid-19 ini. Bukan untuk memikirkan kepentingan pribadi dengan disahkannya pergub ini.”ungkap Salman yang juga menjabat Wakil Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang ini.

“Kami atas nama masyarakat kota Pangkalpinang sangat menolak keras atas disahkannya  peraturan berlebihan ini. Kami mendesak DPRD serta bapak Gubernur Babel untuk mencabut pergub tersebut dan lebih baik fokus bikin aturan untuk menangani keadaaan  masyarakat yang sedang kritis dimasa pandemi Covid-19,” tegas Koordinator APP itu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebelumnya diketahui, Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam Peraturan Gubernur tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat sejumlah tunjangan dan fasilitas.

Pimpinan dan anggota DPRD memiliki tunjangan perumahan yakni bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut, kesatu Ketua DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sebanyak Rp32.352.941,00, kedua Wakil Ketua DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sebanyak Rp27.058.824,00, ketiga Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan sebanyak Rp23.529.412,00.

Dalam Pergub. tersebut disebutkan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk meubelair, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain mendapat tunjangan perumahan, para legislator mendapat tunjangan transportasi yakni kesatu Ketua DPRD diberikan tunjangan transportasi sebanyak Rp30.752.941,00, kedua Wakil Ketua DPRD diberikan tunjangan transportasi sebanyak Rp26.252.941,00, ketiga Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebanyak Rp21.452.941,00.

Peraturan Gubernur Bangka Belitung itu ditetapkan pada 17 Maret 2021.(tim/red)

Editor : Salman AF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !