160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Akibat Desa Tak Maksimalkan Usulan, Kuota Penerima JKN-KIS di Kudus Menurun Drastis

KUDUS, HARIAN-NEWS.com – Kuota kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Kabupaten Kudus tahun ini berkurang. Awal tahun kemarin mendapat jatah 32 ribu orang, tahun ini hanya 11 ribu.

Pengurangan itu akibat kurang maksimalnya usulan dari desa. Akibatnya kuota diberikan ke kabupaten lain.

”Masih banyak masyarakat Kudus yang tidak mampu belum tercover JKN-KIS),” jelas Asisten 1 Setda Kudus Agus Budi Satriyo saat rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kudus kemarin (6/7).

Rapat dihadiri Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dukcapil, Bappeda, camat sembilan kecamatan dan admin operator desa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Agus Budi mengakui, Kabupaten Kudus diawal tahun ini dapat kuota 32 ribu, namun dalam perjalannya belum bisa direalisasikan semuanya. Akhirnya diberi jatah 11 ribu.

”Setelah kami telusuri, ternyata usulan dari operator desa tidak maksimal. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah, Red) kami,” jelasnya.

Karena penyerapan tidak maksimal, maka kuota dialihkan ke kabupaten lain. Menurutnya angka kuota ini sangat dinamis, karena akan ada kondisi perubahan di masyarakat.

Tingkat ekonomi masyarakat, lanjutnya, dapat memengaruhi data yang diusulkan dalam data terpadu kesejahteraan (DTKS). Ia berharap setiap bulan harus ada update usulan dari admin operator desa.

750 x 100 AD PLACEMENT

”Setelah melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, supaya warga yang berhak dan layak masuk dalam DTKS benar-benar sesuai dengan saringan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agustian Fardianto mengatakan pengusulan DTKS sudah menjadi pekerjaan rutin bulanan.

Ditambahkannya, Dinas Sosial P3AP2KB Kudus mempunyai kewenangan untuk membagi kuota untuk diusulkan kepesertaan PBI JKN-KIS di tiap desa. Sehingga Kudus dapat memenuhi kuota yang tersedia.

Sebagai informasi, teknis pengajuan usulan PBI JKN-KIS dibuka tiap tanggal 4 per bulan. Admin operator desa dapat memproses usulan penambahan sampai dengan tanggal 8, kemudian tanggal 11 dilakukan finalisasi oleh Dinas Sosial.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kemudian diunduh sebagai lampiran dan dilakukan pengesahan SK bupati menjadi usulan yang valid ke Kemensos.

”BPJS Kesehatan Kudus memiliki data yang dapat digunakan menjadi data sanding. Di mana ada tujuh ribu data peserta yang belum tercover JKN-KIS. Kemudian, 25 ribu mendaftar JKN-KIS tetapi menunggak,” ungkapnya.

Agus juga menerangkan, peserta JKN-KIS bisa diterima peserta yang menunggak dari kepesertaan mandiri atau pekerja swasta yang terkena pemutusan kerja.

Ia juga menyampaikan, data tidak berhenti di Dinas Sosial, masih ada proses validasi pengesahan dan penetapan SK Kemensos sampai data valid tersebut di terima oleh BPJS Kesehatan.

”Data yang diterima BPJS Kesehatan, benar-benar data masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan perlindungan jaminan kesehatan. Karena itu mari bersama-sama penuhi kuota PBI JKN-KIS,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !