160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ketika Anggaran Ditarik Keatas : Observasi Mahasiswa Buka Krisis Dana Desa 64 Persen di Jarakan

Saat Mahasiswa UBHI PGRI Tulungagung Wawancarai Kepala Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Tulungagung Suad Bagyo, SH di Balai Desa.

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Kunjungan mahasiswa ke rumah Kepala Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Kamis (26/2/2026) sore, membuka fakta mengejutkan terkait kondisi keuangan desa.

Dalam wawancara akademis mata kuliah Observasi Masyarakat dan Sipil, Kepala Desa Jarakan, Suad Bagiyo, S.H., mengungkap pemotongan Dana Desa hingga 64 persen yang dinilai berdampak serius pada perencanaan pembangunan berbasis aspirasi warga.

Mahasiswa dari Universitas Bhineka PGRI Tulungagung (UBhi) awalnya bermaksud menggali teori tata kelola pemerintahan desa. Namun diskusi berkembang menjadi potret nyata tantangan otonomi desa di lapangan.

Suad Bagyo, SH Kepala Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Desa Jarakan berstatus Desa Mandiri dengan jumlah penduduk 2.803 jiwa atau sekitar 800 kepala keluarga. Selama beberapa tahun terakhir, desa tersebut menerima alokasi Dana Desa sekitar Rp783 juta per tahun yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program sosial.

750 x 100 AD PLACEMENT

Namun, situasi berubah setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2025 terkait pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih secara nasional. Kebijakan tersebut, menurut Suad, berdampak langsung pada pemotongan Dana Desa.
“Bangun tidak bangun, Dana Desa tetap dipotong 64 persen,” tegas Suad.

Akibatnya, Desa Jarakan kini hanya menerima sekitar 36 persen dari pagu sebelumnya atau sekitar Rp283 juta. Pemotongan tersebut disebut berlaku hingga enam tahun ke depan.

Padahal, sebelum kebijakan itu diberlakukan, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2026 telah disusun melalui mekanisme berjenjang mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus) hingga Musyawarah Desa (Musdes). Aspirasi masyarakat telah dirumuskan sebagai prioritas pembangunan.
“Semua sudah dirancang dari bawah. Tapi ketika anggarannya ditarik ke atas, apa yang bisa kami jalankan?” ujarnya.

Suad menilai terjadi pergeseran paradigma pengelolaan Dana Desa. Pada periode 2014–2019, desa relatif leluasa menentukan prioritas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Namun sejak 2020, porsi penggunaan Dana Desa semakin terikat kebijakan kementerian sehingga ruang pembangunan fisik berbasis kebutuhan lokal kian terbatas.

Salah satu kebijakan yang dinilai memberatkan adalah kewajiban penyediaan lahan sekitar 1.200 meter persegi untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Bagi desa dengan keterbatasan aset, instruksi tersebut sulit dipenuhi. Bahkan, beberapa desa terpaksa memanfaatkan lahan persawahan, sementara pembebasan lahan dan pembangunan pondasi tetap menjadi beban kas desa.
“Kami tidak menolak program nasional. Tapi mestinya disesuaikan dengan kondisi riil desa,” katanya.

Dampak pemotongan anggaran juga dirasakan pada sektor sosial. Anggaran Posyandu dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk penanganan stunting turun dari Rp150 juta menjadi sekitar Rp65 juta.
“Bagaimana mau mengejar target Generasi Emas 2045 kalau gizi balita saja kami beri seadanya karena anggaran terbatas?” ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin ekstrem pun berkurang signifikan. Dari sebelumnya menjangkau 22 lansia sebatang kara dan penderita stroke dengan bantuan Rp900 ribu per tiga bulan, kini hanya enam orang yang dapat menerima bantuan. Untuk menghindari kecemburuan sosial, penerima bantuan terpaksa dirotasi setiap periode.

Persoalan lain muncul dari data penerima bantuan sosial yang masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lama. Warga yang dinilai sudah mampu tetap menerima bantuan, sementara yang lebih membutuhkan kerap terlewat. Pemerintah desa pun menjadi sasaran keluhan warga.
“Kami yang dimarahi, padahal datanya bukan kami yang pegang,” ujarnya.

Di awal tahun anggaran, keterlambatan pencairan dana juga kerap membuat kas desa kosong, sementara operasional kantor tetap berjalan. Bahkan, aparatur desa terkadang menggunakan dana pribadi untuk menutup kebutuhan sementara.

Bagi mahasiswa UBhi, wawancara tersebut menjadi pelajaran konkret tentang kesenjangan antara teori administrasi publik dan praktik di lapangan. Desa Jarakan menjadi contoh bagaimana kebijakan top-down dapat memengaruhi perencanaan bottom-up yang telah dibangun melalui mekanisme demokratis.

Di akhir diskusi, Suad berharap suara desa lebih diperhatikan dalam perumusan kebijakan nasional.
“Desa bukan objek. Desa adalah subjek pembangunan. Kalau desa kuat, negara kuat,” pungkasnya.

Jurnalis: Pandhu/Rif

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !