160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DD Dipangkas Drastis, APDESI Tulungagung : Beban Desa Kian Berat

Anang Mustofa, S.E., Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung.

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Kebijakan pemangkasan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2026 yang mencapai lebih dari 60 persen memicu kekhawatiran serius di tingkat pemerintahan desa.

Di Kabupaten Tulungagung, kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mempersempit ruang fiskal desa, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dasar, menekan pelayanan publik, serta memperlebar ketimpangan antarwilayah.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa, S.E., menyatakan pemerintah desa kini berada dalam posisi sulit akibat pemotongan anggaran yang dinilai terlalu besar dan diberlakukan secara merata tanpa mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing desa.
“APDESI secara resmi telah menyampaikan aspirasi kepala desa se-Indonesia di Jakarta agar pemangkasan Dana Desa tidak dilakukan secara ekstrem. Namun realisasinya justru mencapai lebih dari 60 persen. Dampaknya langsung dirasakan desa,” ujar Anang saat ditemui di Balai Desa Kendalbulur, Rabu (21/1/2026).

Anang Mustofa, S.E., Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung.

Menurut Anang, Dana Desa selama ini memegang peran strategis dalam menutup kesenjangan pembangunan antara pusat dan wilayah pinggiran.

750 x 100 AD PLACEMENT

Di banyak desa, terutama wilayah pedesaan terpencil dan pegunungan, Dana Desa menjadi satu-satunya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar.
“Pemerintah di atas desa fokus pada jalan kabupaten dan provinsi. Sementara jalan lingkungan desa, saluran irigasi kecil, drainase, hingga fasilitas umum lainnya sepenuhnya bergantung pada Dana Desa. Ketika anggaran ini dipangkas drastis, pembangunan praktis terhenti,” tegasnya.

Ia mencontohkan desa-desa di wilayah pegunungan Tulungagung yang memiliki bentang wilayah luas namun minim pendapatan asli desa (PAD). Kondisi tersebut membuat desa tidak memiliki alternatif pembiayaan pembangunan selain Dana Desa.

Di sisi lain, kemampuan desa untuk mengandalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga dinilai masih terbatas. Dari total 257 desa di Tulungagung, hanya sekitar 21 desa yang memiliki BUMDes dengan kinerja relatif baik.
“BUMDes yang maju rata-rata hanya menghasilkan sekitar Rp50 juta per tahun. Itu belum cukup untuk menutup kebutuhan pembangunan desa. Artinya, desa belum mandiri secara fiskal,” ujarnya.

Pemangkasan Dana Desa tanpa diiringi penguatan sumber pendapatan alternatif dinilai berpotensi melemahkan fondasi pembangunan desa secara struktural.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tidak hanya pembangunan fisik, pemotongan anggaran juga berdampak pada pelayanan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan pemberdayaan sosial.

Program-program prioritas nasional seperti posyandu, pengentasan stunting, serta pemberian insentif kader kesehatan terancam tidak dapat dikembangkan secara optimal.
“Kami tetap memprioritaskan pelayanan dasar, tetapi rencana peningkatan anggaran untuk kader dan pemberdayaan masyarakat terpaksa ditunda. Dana Desa berkurang, sementara beban pelayanan tetap,” kata Anang.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menempatkan kepala desa pada posisi dilematis antara tuntutan merealisasikan janji pembangunan kepada masyarakat dan keterbatasan anggaran yang semakin sempit. Ia menepis anggapan bahwa kondisi ini mencerminkan krisis tata kelola desa.
“Pemerintah desa justru telah mengoptimalkan partisipasi masyarakat melalui swadaya dan gotong royong. Namun pembangunan baru yang membutuhkan anggaran besar, di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, hampir mustahil dilakukan tanpa Dana Desa yang memadai,” jelasnya.

Anang memaparkan, dari sisa Dana Desa yang ada, sebagian besar telah terserap untuk program wajib seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan pelayanan dasar kesehatan.
“Rata-rata Dana Desa kini tinggal Rp270 juta hingga Rp300 juta. Hampir Rp200 juta terserap untuk BLT dan kesehatan. Sisanya harus dibagi untuk kelembagaan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga kebutuhan administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Terkait alokasi Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih, Anang menyatakan APDESI pada prinsipnya mendukung.

Namun, ia mengingatkan agar penambahan program baru tidak mengorbankan kebutuhan dasar desa.
“Kami mendukung koperasi desa, tetapi ketika porsi Dana Desa terus berkurang, kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak mematikan pembangunan desa,” ujarnya.

APDESI, kata Anang, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pemangkasan Dana Desa sepanjang 2026 dan membawa hasilnya ke Musyawarah Nasional APDESI.
“Jika terbukti berdampak serius, APDESI akan mendorong evaluasi kebijakan secara nasional. Di Jawa mungkin dampaknya belum terlalu ekstrem, tetapi di luar Jawa dan daerah tertinggal, pemangkasan ini berpotensi memperlebar ketimpangan pembangunan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, tanpa koreksi kebijakan, pembangunan desa pada 2026 berisiko stagnan, bahkan berhenti di sejumlah wilayah.

Jurnalis: Pandhu/Rif

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !