160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Rp3 M, Peluang atau Bom Waktu?

Dr. Slamet Sunarto, M.Si., Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung.

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Kebijakan baru Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 memunculkan tanda tanya besar di desa-desa. Aturan itu menyebut dana desa (DD) dan dana alokasi umum (DAU) bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga Rp3 miliar di bank-bank Himbara.

Skemanya sederhana tapi berisiko: selama cicilan pinjaman lancar, dana desa tetap aman. Namun jika koperasi gagal bayar, kekurangannya akan ditutup dari kas desa.

Peluang atau Ancaman
Bagi sebagian pihak, kebijakan ini dianggap membuka akses permodalan lebih longgar untuk menggerakkan ekonomi desa. Namun, risiko yang mengintai juga besar: dana publik yang mestinya digunakan membangun jalan, jembatan, dan layanan dasar bisa tersedot menutup cicilan koperasi yang kolaps.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Dr. Slamet Sunarto, M.Si., mengakui banyak desa masih ragu.
“Kami belum bicara gagal bayar. Yang penting perencanaannya dimatangkan dulu,” ujarnya usai Workshop UMKM di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Sabtu (13/9/2025).

Meski demikian, aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa hingga kini belum turun. Kepala desa pun memilih menunggu agar tidak salah langkah dalam mengelola dana publik yang setiap rupiahnya diawasi ketat.

Kepala Desa Jadi Penjamin
Skema ini menempatkan kepala desa atau lurah bukan sebagai peminjam, melainkan penjamin. Artinya, bila koperasi gagal bayar, kepala desa ikut terseret dalam tanggung jawab. Kondisi ini menimbulkan dilema.
“Penggunaan DD dan DAU akan disosialisasikan lewat pelatihan. Ada pengarahan dari Kementerian Koperasi supaya tidak asal pinjam,” kata Slamet.

Namun ia mengakui mekanisme pengawasan rinci belum siap, sehingga celah moral hazard masih terbuka.

750 x 100 AD PLACEMENT

Persiapan Minim, Pinjaman Maksimal
Dengan plafon hingga Rp3 miliar dan tenor enam tahun, koperasi dituntut matang dalam bisnis. Sayangnya, pemetaan koperasi yang layak belum dilakukan. “Kita belum ada pemetaan itu. Baru sebatas legal formal yang siap,” ungkap Slamet.

Padahal, perbankan biasanya mewajibkan due diligence sebelum pinjaman disetujui. Tanpa peta usaha yang jelas, kebijakan ini berpotensi menjadi eksperimen berisiko tinggi.

Monitoring juga baru dijadwalkan pada November–Desember. Bila pinjaman cair lebih dulu, desa bisa terlanjur menanggung beban cicilan macet sebelum evaluasi dilakukan.

Antara Strategi Nasional dan Bom Waktu
Pemerintah pusat memasukkan program KDMP sebagai proyek strategis nasional dan bagian dari RPJMD. Harapannya, desa memiliki daya dorong ekonomi lebih besar. Namun tanpa pengawasan ketat, strategi ini bisa berubah menjadi bom waktu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Desa yang gagal mengelola koperasi bisa kehilangan kepercayaan warganya. Pembangunan infrastruktur tertunda, layanan publik terganggu, dan program kesehatan bisa mangkrak hanya karena dana desa tersedot untuk menutup pinjaman macet.

Kini pertanyaannya: siapa yang benar-benar siap menanggung risiko—koperasi yang belum terpetakan, kepala desa yang hanya jadi penjamin, atau pemerintah pusat yang menjanjikan “ekonomi desa berdaya”?

Publik menunggu lebih dari sekadar janji sosialisasi, pelatihan, dan monitoring. Tanpa regulasi teknis yang jelas dan pengawasan kuat, dana desa bisa berubah dari alat pembangunan menjadi jebakan utang.

Reporter: Pandhu
Editor: Redaksi/ Tanu Metir

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !