
Usut SKTM : Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H.,(foto by Pandhu)
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menaikkan perkara dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak ke tahap penyidikan umum.
Kasus ini mencuat sejak 2021 hingga 2023 dan kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat miskin dalam mengakses layanan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Amri Rahmanto Sayekti, S.H., M.H., menegaskan hal itu usai mendampingi kunjungan kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (26/8/2025) petang.
“Benar, saat ini Kejaksaan Negeri Tulungagung tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak. Namun perkara ini masih pada tahap penyidikan umum, sehingga penetapan tersangka belum dilakukan,” ujar Amri di hadapan awak media.
Menurutnya, dugaan penyelewengan terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir.
Meski demikian, Kejari belum bisa membeberkan modus operandi maupun identitas pihak yang diduga terlibat.
“Kerugian negara masih dihitung. Kami menunggu hasil resmi, baru kemudian menentukan tersangka. Jumlah pihak yang sudah dimintai keterangan cukup banyak, tetapi belum bisa kami buka ke publik,” jelas Amri.
Ia menekankan, keterbatasan informasi yang diberikan bukan berarti Kejari setengah hati. Hal itu dilakukan untuk menjaga strategi penyidikan agar tidak terdistorsi opini publik.
“Kejaksaan Negeri Tulungagung berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini. Namun detail nama maupun modus belum bisa kami sampaikan demi kelancaran penyidikan,” imbuhnya.
Amri menegaskan, layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak boleh dijadikan permainan oknum. Aparat penegak hukum, kata dia, berkewajiban memastikan setiap rupiah anggaran dialokasikan tepat sasaran.
“Program layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak boleh dipermainkan. Kami pastikan kasus ini dibawa ke meja hijau untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya.
Jurnalis: Pandhu
Editor Tanu Metir