
BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blitar hingga 300 persen ditepis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Kabar tersebut sempat ramai di media sosial dan membuat masyarakat resah. Namun, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, ST, MM menegaskan, angka yang benar hanya naik 1,48 persen dibanding tahun lalu.
“Tahun 2025 ini Pemkab Blitar menetapkan besaran PBB-P2 sebesar Rp49,8 miliar dari 811.777 SPPT. Sedangkan 2024 lalu sebesar Rp49,09 miliar dari 804.732 SPPT. Jadi kenaikan hanya sekitar Rp729 juta atau 1,48 persen,” jelas Ayu, sapaan akrabnya, saat jumpa pers di Joglo Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan setelah melalui proses penghitungan dan memperhatikan kondisi masyarakat. Kenaikan tipis itu juga dipengaruhi pemutakhiran nilai jual objek pajak (NJOP) di sejumlah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.
JURNALIS PAETO
EDITOR TANU METIR