160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polresta Malang Kota Ungkap Cepat Kasus Penganiayaan Berujung Maut

MALANG, HARIAN-NEWS.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (4/7/2025) dini hari.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan insiden tersebut bermula dari cekcok antara pelaku berinisial FR (24), warga Blimbing, dengan rombongan konvoi perguruan silat yang melintas di lokasi.
“Pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras, dan saat terjadi konflik, ia menusuk salah satu korban menggunakan pisau lipat hingga tembus ke paru-paru,” kata Kombes Nanang dalam konferensi pers, Jumat siang.

Satu Tewas, Dua Luka
Akibat peristiwa tersebut, satu orang berinisial MAS (18), warga Blitar, meninggal dunia di lokasi karena luka tusuk di dada kiri. Dua korban lainnya, yakni DAR (18), juga warga Blitar, mengalami luka di lengan kiri, sementara RSP (18), warga Kedungkandang, Kota Malang, menderita luka tusuk di dada dan paha kiri, dan kini dalam kondisi kritis.

Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah mobil yang terparkir di sekitar Kantor Dinas Koperasi Kota Malang. Polisi berhasil menangkap FR sekitar pukul 02.00 WIB dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) karena mengalami luka di bagian kepala.

750 x 100 AD PLACEMENT

Barang Bukti Diamankan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pisau lipat dengan noda darah yang ditemukan dalam tas pelaku, serta pakaian pelaku berupa celana panjang hitam, hoodie bertuliskan “Dewata Ceria”, dan kaos hitam bertuliskan “Fighter Bumi Joyoboyo”.

Selain itu, satu buah batu yang digunakan untuk melempari sebuah kafe di sekitar lokasi kejadian turut diamankan.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Jaga Ketertiban
Kapolresta Kombes Pol Nanang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi, terutama saat ada iring-iringan kendaraan pada malam hari.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan. Jika ada gangguan kamtibmas, silakan segera melapor ke Layanan Polri 110 atau hotline 081137802000,” ujar Nanang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !