
BLITAR, HARIAN-NEWS.com —Suasana ruang Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (19/6/2025), kembali dipenuhi puluhan warga Desa Gambar Anyar, Kecamatan Nglegok.
Mereka datang membawa satu tuntutan yang sudah hampir tiga tahun belum juga menemui titik terang: kepastian hak atas lahan plasma perkebunan yang pernah dijanjikan kepada mereka.
Namun, harapan warga kembali terganjal. Pihak Perkebunan Gambar Anyar yang mestinya hadir untuk memberikan penjelasan resmi, kembali absen dari forum dengar pendapat yang digelar DPRD. Situasi ini membuat forum berjalan tegang, meski tetap dalam koridor musyawarah.
Ketidakhadiran pihak perusahaan tidak hanya mengecewakan, tetapi juga memicu kekecewaan mendalam dari warga. Bagi mereka, ini bukan sekadar absen, melainkan bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif dan aspirasi masyarakat.
Ketua Umum Ratu Adil (Rakyat Tuntut Keadilan), Mohammad Trijanto, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya di hadapan para anggota dewan.
Ia menilai agenda hari itu menjadi tidak produktif dan mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dalam beberapa hari ke depan.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, kami pastikan warga akan bergerak ke Pendopo. Bupati sekarang wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bupati sebelumnya yang sudah didukung hasil BPN Pusat,” tegas Trijanto.
Ia juga menyinggung indikasi kuat pelanggaran hukum berupa alih fungsi lahan yang sudah diketahui berbagai pihak, namun tak kunjung diproses secara hukum. Bahkan, Trijanto menyatakan pihaknya siap membawa perkara ini ke KPK atau Kejaksaan jika terus dibiarkan.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal harga diri. Kalau nanti perjuangan ini berhasil, itu akan jadi sejarah besar. Tapi kalau tidak, ini akan kami ukir sebagai prasasti perlawanan rakyat,” ujarnya.
Merespons hal itu, anggota Komisi III DPRD, Aryo Nugroho, berjanji akan segera menyampaikan langsung seluruh aspirasi kepada Bupati dan Wakil Bupati. Ia berharap ini menjadi forum terakhir sebelum solusi konkret benar-benar muncul.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Andika, memberikan batas waktu tujuh hari kerja bagi OPD terkait untuk memberikan jawaban resmi dan tertulis soal status lahan plasma. “Kami minta jawaban itu tidak mengambang dan berdasar hukum yang jelas. Ini akan kami kawal,” tegasnya.
Masalah agraria di Desa Gambar Anyar telah berlarut-larut dan menjadi simbol belum tuntasnya agenda keadilan sosial di tingkat daerah. Namun yang pasti, warga sudah membuktikan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar tuntutan, tetapi komitmen jangka panjang untuk memperjuangkan hak atas tanah dan keadilan.
Kini semua mata tertuju pada langkah konkret pemerintah. Apakah akan hadir solusi atau justru membuka babak baru perjuangan, warga Gambar Anyar menunggu dengan harap dan siap dengan segala kemungkinan.
Jurnalis: Paeto