160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Batu Ungkap Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak

BATU, HARIAN- NEWS.com- Polres Batu Rilis kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial YLA (40) dan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Batu, berinisial FDY (51) warga Kota Batu.(18/2/2025).

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari adanya laporan tentang dugaan pelecehan anak di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Namun, dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan aktivis perlindungan anak.

Polisi telah mengamankan dua tersangka, berinisial YLA dan FB, yang diduga melakukan pemerasan dengan menjanjikan untuk menutup kasus pelecehan anak tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam keterangannya Kapolres Kota Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan bahwa penangkapan tersangka adalah pengembangan dari kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu ponpes.

“Kronologi Kasus pada September 2024: Terjadi dugaan pelecehan anak di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. kemudian tanggal 22 Januari 2025: Kasus dilaporkan ke Polres Batu.
8 Februari 2025: Oknum wartawan dan aktivis perlindungan anak meminta uang sebesar Rp 40 juta dari pihak pondok pesantren.11 Februari 2025: Pihak pondok pesantren merespons dengan menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta.
dan akhirnya 12 Februari 2025: Polres Batu mengamankan dua tersangka, yaitu YLA dan FB,” Ucap Andy Yudha singkat (18/2/2025).

“Dalam pengembangannya tersangka meminta dana 340 juta kepada pihak ponpes dengan pembayaran dua kali termin yang dijanjikan termin pertama 150 juta dan yang kedua 5 hari setelahnya,” tambahnya.

Kemudian Andy menyatakan,
saat proses inisiasi itu, para pelaku meminta uang sebesar Rp 40 juta, yang sedianya digunakan memproses kasus dugaan pencabulan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Uang itu ternyata digunakan oleh para pelaku dengan dibagi rata, yakni FDY sebesar Rp 3 juta, kemudian wartawan YLA menerima Rp 22 juta, dan sisanya Rp 15 juta, dibayarkan ke salah satu pengacara untuk mendampingi kasus ini.sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal
368 KUHP tetang pemerasan dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Andy Yudha

Polisi juga telah menemukan, ada upaya untuk memperluas jaringan pemerasan tersebut, dengan meminta uang sebesar Rp 340 juta dari pihak pondok pesantren.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan polisi berharap dapat mengungkap lebih lanjut tentang jaringan pemerasan tersebut. Polisi juga berharap dapat memastikan bahwa korban pelecehan anak tersebut dapat mendapatkan keadilan.(ts)

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !