TULUNGAGUNG, HARIAN-NEW.com_ – Polsek Bandung, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal di Masjid Desa Talunkulon. Kedua pelaku yang diamankan adalah GWP (19), warga Dusun Boganginlor, Desa Padangan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri, dan IN (22), warga Dusun Ngemplak, Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasihumas Polres, Ipda Nanang, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, warga sekitar masjid mengetahui dua kotak amal telah berpindah posisi ke belakang Masjid Baitul Ahmad.
“Mengetahui ada aksi pencurian, warga langsung menghubungi Polsek Bandung. Sesampainya di lokasi, personel menemukan dua kotak amal di belakang masjid dalam keadaan satu kotak sudah terbuka dengan cara dirusak menggunakan obeng. Petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp 527.500,” kata Ipda Nanang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berangkat dari rumah di Kras pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB dengan tujuan ke Pantai Prigi. Namun, saat berada di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, mereka berhenti di depan masjid untuk mengambil uang dari kotak amal dan mixer audio.
“Setelah berhasil, mereka pindah ke masjid lain, tetapi tidak mengambil karena tidak ada uang. Pelaku melanjutkan perjalanan ke wilayah Tulungagung dan berhenti di Masjid Baitul Ahmad, Desa Talunkulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku melakukan pencurian uang di dalam kotak amal dan ketahuan oleh warga,” jelas Ipda Nanang.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal terbuat dari kayu, satu obeng, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku, uang tunai sebesar Rp 527.500, dan satu jaket berwarna hitam.
“Pengakuan kedua pelaku, mereka merupakan suami istri yang menikah secara siri. Pria mengambil barang, sementara wanita mengawasi. Dari hasil pemeriksaan, ini adalah aksi pertama mereka,” tambah Ipda Nanang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP dan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bandung.