KEDIRI , HARIAN-NEWs.com – Penjabat Bupati Kediri, Jawa Timur, membagikan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga di dua desa sekaligus yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri Heru Wahono Santoso menyatakan bahwa percepatan program pembagian sertifikat PTSL ini adalah hasil dari komitmen pemerintah daerah dan BPN dalam memberikan legalitas atas tanah milik masyarakat.
“Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tetapi yang paling utama adalah harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif, Insya Allah akan bisa meningkatkan ekonomi,” ujarnya saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik, Kediri, Rabu.
Ia menjelaskan ada tiga aspek penting dari keabsahan sertifikat PTSL: pertama, pembagian sertifikat ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak aset tanah masyarakat; kedua, hal ini membantu menghindari konflik di masyarakat; dan ketiga, dengan sertifikat ini diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Heru juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga setiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas yang jelas agar konflik tanah dapat dihindari.
Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL yang dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, sisanya sebanyak 571 sertifikat masih dalam proses. Di Desa Nambaan, sertifikat tanah yang dibagikan sebanyak 500 dari total 1.098 sertifikat, dengan 598 sertifikat lainnya akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.
Ia berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025, sehingga Kabupaten Kediri dapat menjadi kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah. “Artinya, semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik,” ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, menambahkan bahwa percepatan program PTSL akan terus dilakukan hingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dengan membuka layanan sertifikat tanah pada Sabtu dan Minggu.
Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Saat ini, e-sertifikat memang belum diterapkan secara menyeluruh, namun diakui memiliki keamanan data yang lebih baik. “Jadi, mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman,” kata Junaedi.
Proses penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar. Masyarakat dengan patuh antre untuk menerima sertifikat tanah mereka.