TULUNGAGUNG, HARIAN–NEWs.com – Dalam sebuah wawancara eksklusif, Lurah Botoran Priyo Harjoko, SE, mengungkapkan informasi penting terkait dugaan malpraktek pengelolaan Kios Tegal Arum, via WhatsApp . Berikut adalah rangkuman dari wawancara tersebut:
Latar Belakang dan Sejarah
– Bisakah Anda menjelaskan sejarah dan latar belakang Kios Tegal Arum serta bagaimana kios tersebut pertama kali didirikan?
Lurah : “Sejarah Kios Tegal Arum bermula dari Tanah Hak Milik Perorangan warga Botoran yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai Tanah Gogol, digunakan untuk kebutuhan pemerintahan desa sebagai lumbung pangan.
Saat Desa Botoran berubah status menjadi Kelurahan pada 1984-1987, status aset berubah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pada 1995-1996, atas desakan masyarakat dan LKMD, terbitlah SK Bupati yang mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada masyarakat dengan membangun kios di atasnya.”
– Apakah benar bahwa tanah yang ditempati Kios Tegal Arum dulunya adalah kas Desa/Kelurahan? Bisakah Anda menjelaskan proses peralihannya ke Asset Pemkab?
Lurah : “Benar, tanah tersebut awalnya kas desa dan proses peralihannya ke aset pemkab terjadi saat perubahan status desa menjadi kelurahan.”
Pengelolaan dan Kebijakan
– Bagaimana sistem pengelolaan Kios Tegal Arum saat ini? Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?
Lurah : “Pengelolaan Kios Tegal Arum saat ini berada di bawah Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dikelola oleh BPKAD Bidang Aset, termasuk retribusi dan perpanjangan hak menempati.”
– Apakah ada regulasi atau kebijakan khusus yang mengatur pengelolaan kios ini? Jika ada, bisakah Anda menjelaskan apa saja kebijakan tersebut?
Lurah : “Pengelolaan diatur oleh BPKAD Bidang Aset sesuai regulasi yang berlaku.”
Dugaan Malpraktek
– Terkait dugaan adanya malpraktek dalam pengelolaan Kios Tegal Arum, apa langkah pertama yang diambil oleh pihak kelurahan untuk menginvestigasi masalah ini?
Lurah : “Kami telah melaporkan kepada Camat Tulungagung dan bekerja sama dengan BPKAD, Pemerintah Kelurahan, Tim Kecamatan, dan Satpol PP untuk melakukan pendataan, monitoring, dan evaluasi.”
– Bisakah Anda memberikan contoh spesifik dari tindakan yang dianggap sebagai malpraktek dalam pengelolaan kios ini?
Lurah “Kami melakukan pendataan ulang terkait retribusi, persampahan, keamanan, dan ukuran kios untuk memastikan kesesuaian dengan Buku Hak Menempati.”
Transparansi dan Akuntabilitas
– Bagaimana upaya kelurahan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Kios Tegal Arum?
Lurah : “Kami tidak melakukan audit karena itu kewenangan BPKAD Bidang Aset.”
Solusi dan Langkah Perbaikan
-Jika ditemukan adanya malpraktek, langkah apa yang akan diambil oleh pihak kelurahan untuk mengatasinya?
Lurah : “Kami akan mengusulkan pengelolaan kios dikembalikan kepada kami untuk dikelola bersama LPM.”
– Apakah ada rencana jangka panjang untuk meningkatkan pengelolaan Kios Tegal Arum agar lebih transparan dan efisien?
Lurah : “Ya, kami berencana mengusulkan agar pengelolaan dikembalikan kepada Kelurahan dan LPM.”
Dampak pada Masyarakat
– Bagaimana Anda menilai dampak dari dugaan malpraktek ini terhadap para pedagang dan masyarakat sekitar?
Lurah : “No comment.”
Kolaborasi dengan Pihak Terkait
– Apakah kelurahan bekerja sama dengan pihak lain, seperti dinas terkait atau kepolisian, untuk menangani masalah ini?
Lurah : “Jika diizinkan mengelola kios, kami akan berkolaborasi dengan Satpol PP, BPKAD, Kecamatan Tulungagung, serta LPM untuk menertibkan kios Tegal Arum.”