TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Desa Ringinpitu disinyalir belum sepenuhnya bisa melaksanakan kewajiban dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), terutama di sektor pertanian dan pemberian BLT.
Salah satu warga mengeluhkan bahwa sudah sejak lama sektor pertanian di desa Ringinpitu belum mendapatkan bantuan sedikit pun.
“Suwi mas wisan, ora tau oleh bantuan, bien tau oleh traktor tapi wes suwi beberapa taun bien,“ ucap salah satu warga.
Merujuk pada Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Tak hanya itu beberapa warga juga mengeluhkan bahwa selama ini pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) belum merata.
“Boten Nate angsal mas kulo padahal nyambut e namung tani kaleh ingon wedus , seng angsal niku namung sederek e nopo celak e perangkat deso,“ ujar salah satu warga.
Padahal menurut informasi yang kami peroleh, Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).
Namun dari pengakuan salah satu warga desa Ringinpitu mengeluhkan selama ini tidak pernah ada bantuan sama sekali Warga juga menyayangkan tentang kepemimpinan Kepala Desa yang menjabat saat ini.
Sedangkan untuk Dana Desa (DD) di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru sebesar Rp. 1.049.535.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 506.296.000.