
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Aksi nekat dilakukan AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Residivis kasus penganiayaan itu menghajar IPTU Muhtar, Wakapolsek Pakel, saat bertugas mengamankan konvoi perguruan silat, Jumat (5/9/2025).
Peristiwa terjadi di depan Balai Desa Gebang, Kecamatan Pakel. Konvoi sekitar 200 kendaraan dari Perguruan Pencak Silat PN Gazmi baru saja melintas usai ujian kenaikan tingkat. Ketika konvoi bersenggolan dengan warga, IPTU Muhtar turun tangan untuk melerai.
Alih-alih mereda, situasi justru ricuh. AF tiba-tiba menyerang perwira polisi itu bertubi-tubi hingga terjatuh, bahkan berusaha memprovokasi massa agar melawan aparat.
“Pelaku sudah kami amankan di lokasi bersama barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, Senin (22/9/2025).
Barang Bukti dan Status Residivis
Polisi mengamankan sepeda motor Honda CB milik pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, hasil visum korban, dan surat perintah pengamanan.
Hasil penyelidikan mengungkap AF adalah residivis. Ia pernah terjerat kasus penganiayaan pada 2024 dan baru bebas pada 14 Oktober 2024. Kurang dari setahun, ia kembali berulah.
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakannya, AF dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menantinya.
“Setiap ancaman terhadap aparat adalah ancaman terhadap negara. Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang merusak ketertiban masyarakat,” tegas Ryo.
Jurnalis Pandhu
Editor Tanu Metir