160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Tulungagung Sita 39 Balon Udara Liar, 16 Pelaku Diamankan

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com —Upaya penertiban balon udara liar yang kerap diterbangkan pasca Lebaran 2025 kembali dilakukan secara masif oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/4/2025), Polres Tulungagung mengumumkan keberhasilan menyita 39 balon udara ilegal dan mengamankan 16 pelaku dari berbagai wilayah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/4/2025), Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan publik, terutama dunia penerbangan. Dari jumlah total balon yang diamankan, sebanyak 33 balon berhasil dicegah sebelum diterbangkan, sementara 6 lainnya diturunkan langsung dari udara oleh petugas gabungan.

“Penertiban ini kami lakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan penerbangan dan potensi kebakaran akibat penggunaan bahan peledak pada balon udara,” jelas AKBP Taat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Wilayah Operasi dan Barang Bukti

Polres Tulungagung memetakan sejumlah wilayah rawan penerbangan balon liar di berbagai kecamatan. Barang bukti yang diamankan antara lain 15 balon dari wilayah Polsek Bandung, termasuk satu balon yang viral karena ledakan di udara. Di Polsek Besuki, petugas menemukan 10 balon di persawahan dan kompleks makam. Polsek Pakel turut mengamankan 11 balon, sementara 8 balon lainnya ditemukan di wilayah Polsek Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menyampaikan bahwa dari total 16 pelaku yang diamankan, tujuh orang tengah menjalani penyidikan intensif, sedangkan sembilan lainnya mendapat pembinaan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami akan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum,”ujarnya.

Sebanyak 17 operasi gabungan telah dilaksanakan dalam beberapa pekan terakhir, melibatkan Polsek, TNI, PLN, dan masyarakat. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait bahan peledak serta Pasal 421 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres AKBP Taat Resdi juga kembali mengimbau masyarakat untuk menghentikan tradisi penerbangan balon udara yang membahayakan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Mari kita bersama-sama menciptakan perayaan yang aman dan taat hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !