160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polres Tulungagung Bongkar Rekor Narkoba: 1,2 Kg Sabu & 60 Ribu Pil Double L Disita

Tersangka :Sukma Feriawan alias Grenda (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan Muhammad Bima Bahrul Ulum (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu. ( Foto by Pandhu)

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Ledakan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah penanganan di Tulungagung pecah pada Kamis (14/8/2025). Polres Tulungagung berhasil menyita sabu seberat 1,199 kilogram dan 60.163 butir pil Double L dari dua tersangka, memecahkan rekor pengungkapan sebelumnya yang “hanya” 600 gram sabu.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.I.K., M.T.C.P., saat konferensi pers Kamis (14/8/2025) di Mapolres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdianto, S.H., S.I.K., M.T.C.P., menyebut kasus ini mengkhawatirkan. “Jumlahnya mencapai 1,2 kilogram. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres.

Dua Tersangka, Barang Bukti Menggunung
Tersangka masing-masing adalah Sukma Feriawan alias Grenda (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dan Muhammad Bima Bahrul Ulum (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu.
Dari keduanya, polisi mengamankan:
• 12 paket sabu total 1.199,66 gram
• 60.163 butir pil Double L
• 5 butir diazepam
• 2 unit ponsel, bong, timbangan digital, sepeda motor Yamaha NMAX, dan pipet berisi sisa sabu
Barang bukti diperoleh dari rumah tersangka di Desa Tanggung (LP 75) dan rumah kos di Desa Plosokandang (LP 80).

750 x 100 AD PLACEMENT

Modus Operandi: COD dan “Ranjau”
Pada kasus pil Double L, tersangka mendapat barang dari orang tak dikenal melalui cash on delivery (COD), lalu membagi dan menitipkan ke rekan untuk diedarkan. Uang hasil penjualan ditransfer kembali ke tersangka.

Untuk sabu, tersangka bergerak atas perintah bandar menggunakan metode “ranjau”: mengambil barang dari lokasi tersembunyi, membaginya, lalu meletakkan kembali di titik tertentu. Tersangka dibayar uang atau sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Modusnya rapi, indikasinya kuat barang ini berasal dari jaringan antarnegara Asia Tenggara,” ungkap Kapolres.

Rekam Jejak dan Jerat Hukum Berat
Bima tercatat pernah mengedarkan 500 gram sabu pada Maret 2025 dan meraup keuntungan Rp5 juta. Kini, keduanya dijerat pasal berlapis: Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mulai 5 tahun penjara hingga seumur hidup, plus denda miliaran rupiah.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya. “Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku,” tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Jurnalis: Pandhu

Editor: Tanu Metir 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !