TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com – Penjabat Bupati Tulungagung Heru Suseno kukuhkan 249 Kepala Desa (Kades) dan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Kamis (27/6/2024) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa. Salah satu klausal mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dari total 257 kepala desa yang dapat diperpanjang, yaitu 249 kepala desa, dan yang tidak bisa diperpanjang ada 8 desa karena sejumlah desa dijabat oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa. Dan satu desa diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum,” kata Pj Bupati Heru Suseno.
Selain kepala desa, sebanyak 2.185 BPD yang terbagi di 18 Kecamatan semua mendapat perpanjangan masa jabatan periode tahun 2018-2026, kecuali Desa Kauman Kecamatan Kauman dengan periode tahun 2022-2030.
Dijelaskan pula, kepala desa dan BPD yang definitif, kecuali Pj kepala desa dari periode pertama, kedua, dan ketiga, semua mendapat perpanjangan dan boleh mencalonkan lagi kecuali yang sudah periode ketiga.
“Kami berharap mereka bisa melayani masyarakat dengan baik. Karena Kepala desa dan BPD adalah mitra kerja yang mempunyai tujuan sama untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.