
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.COM — Pengacara Hery Widodo merasa kecewa karena sidang Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Tulungagung Kelas 1 A ditunda, Rabu (19/10/2022).
Penundaan sidang Pra Pradilan atas perkara penangkapan dan penahanan tersangka narkoba tersebut ditunda karena pihak pemohon dalam hal ini Polres Tulungagung tidak hadir dan tanpa keterangan.
Selaku Pengacara tersangka, Heri Widodo menyampaikannya rasa kecewa atas hal tersebut.
“ Saya menyesalkan atas hal ini seharusnya Peradilan itu Peradilan cepat karena menyangkut hak seseorang yang dimana di Undang -Undang selalu di amanatkan, sebelum perkara dimulai masyarakat diberi hak untuk melakukan pra peradilan bila mana terdapat hukum acara tidak dapat dilaksanakan, “ ujarnya
Bahkan Heri Widodo juga mengatakan, akan melaporkan Polres karena tidak mendukung hukum acara.