


MALANG, HARIAN-NEWS.com – Ada pepatah bagai pagar makan tanaman yang artinya memiliki makna simbolik orang yang merusak sesuatu yang diamanatkan untuk dijaga atau dikelola, tampaknya tepat menggambarkan perilaku dari Ibrahim alias Edy Iswanto dan Nurmala alias Uswatun.
Bagaimana tidak, kepercayaan yang diberikan oleh pemilik Klinik Halim Hasanah Medika, pada kedua orang tersebut, yakni Ibrahim dan Nurmala ternyata telah disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi. Bukan hanya itu, kedua bahkan telah mencemarkan nama baik dari Klinik Halim Hasanah Medika.
Merasa dirugikan dan dicemarkan nama dan klinik usahanya, melaporkan Ibrahim alias Edi Siswanto dan Nurmala alias Uswatun ke Polres Malang, Senin, (11/1), didampingi LSM Gerbang Indonesia.
Klinik Halim Hasanah Medika Desa Klagen yang juga merupakan beralamat di Jalan Masjid No. 1, RT 05/ RW 03, Dusun Klagen, Desa Tajinan, Kabupaten Malang.
Modus yang dilakukan kedua orang terlapor yang kini sedang dalam pelarian itu, melakukan mal praktek dokter bersama dengan mencetak dan menyebarkan brosur berlogo Rumah Sehat kurang lebih enam bulan.
Menurut Kuasa Hukum Klinik Halim Hasanah Medika Djoko,SH, saat dikonfirmasi, menyampaikan, dirinya merasa dijadikan tameng sama orang yang tidak bertanggungjawab buka praktek, dengan membawa-bawa nama klinik saya. Yang jelas apa yang mereka lakukan tanpa sepengetahuan saya.
“ Kami tidak terima atas perbuatan kedua oknum tersebut. Kalau begini sama dengan menusuk saya dari belakang. Apalagi nama klinik saya sudah dicatut oleh oknum tersebut. Pokoknya kami tidak terima, dan permasalahan ini tetap akan saya bawa lewat jalur hukum,” kata Djoko dengan nada geram.
Djoko juga mengungkapkan, kedua oknum tersebut melakukan aksinya sebagai dokter dan perawat abal-abal.
Siapa sebenarnya kedua oknum tersebut?
Menurut Djoko selaku kuasa hukum Klinik Halim Hasanah Medika, Uswatun itu dulunya kerja di Klinik Halim Hasanah Medika, namun sudah dipecat dengan tidak hormat tiga (3) bulan lalu. Sedangkan Ibrahim sudah lama tidak jelas keberadaannya, bahkan tanggungjawabnya sebagai karyawan Klinik Halim Hasanah Medika diabaikan.
“ Kedua oknum tersebut melakukan kegiatan pratek nya dengan cara mencari mangsa, orang” yang dulunya pernah berobat ke klinik Halim Hasanah Medika, mendatangi dengan modus membagikan brosur dengan cara dortudor dari rumah kerumah dengan mengatasnamakan ” rumah sehat ” dan seolah olah kedua oknum tersebut masih kerja dan dibawah naungan klinik” halim klagen persada,” katanya
Sementara itu, Ketua LSM Gerbang Indonesia, Muslikh yang hari itu bersama Kuasa Hukum Klinik HHM mendampingi Manajer Klinik Hasanah Medika Aria Bima Pramardhika lapor ke Polres Malang, menyampaikan, masyarakat sudah sulit dengan adanya pandemi Covid-19 kok malah tega-teganya cari uang dengan modus jadi dokter dan perawat abal-abal.
“ Apa yang dilakukan kedua oknum tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ditumpas sampai keakar-akarnya. Semoga fihak kepolisian bersikap tegas,” kata Muslikh yang juga menguraikan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan PP No. 26 Tahun 2019 tentang Keparawatan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sikap tegas juga disampaikan oleh Drg. Wiwin selaku Kepala Puskesmas Tajinan, kami akan menindak tegas oknum perawat yang melakukan mal praktek kegiatan medis di rumah-rumah warga terutama di wilayah Tajinan.
Drg. Wiwin mengaku,” Saya kaget mas, begitu ada laporan ada orang meninggal di salah satu rumah sakit swasta, dan kebetulan warga Dusun Karang Jambe, RT 20, RW 04, Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan.” (her/tim)
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !