

TULUNGAGUNG (harian-news.com) – Sikap aneh dan terkesan saling lempar ditampilkan Inspektorat dan Bidang Pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Kedua instansi ini saling lempar tanggungjawab terkait adanya dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Perangkat Desa Batangsaren berinisial Yhn.
Ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, Kepala Inspektorat, Samrotul Fuad dengan tegas mengatakan masalah SK Perangkat Desa merupakan kewenangan Bidang Pemerintahan selaku yang menjalankan fungsi pembinanya. “Masalah itu tanyannya ke bidang pemerintahan ataupun Dinas Pemberdayaan PMD bukan ke inspektorat,” katanya singkat.
Bahkan Fuad sempat terkesan menghindar saat dikonfirmasi masalah tersebut, sehingga tidak banyak yang bisa didapat informasinya. “Maaf ya mas, saya tidak bisa lama-lama karena hari ini sibuk sekali,” katanya dengan nada tinggi.
Berbeda sikap dengan Kabag Pemerintahan, Sudarmadji melalui Kasubbag Aparatur Pemerintahan Desa, Yudi Irianto yang lebih banyak memberikan penjelasan terkait dugaan SK palsu tersebut. “Untuk menindak lanjuti permasalahan terkait administrasi seperti SK perangkat desa, itu wewenang Inspektorat. Bukan wewenang bidang pemerintahan,” jelasnya.
Ditambahkan Yudi, untuk menjatuhkan sanksi harus dari lembaga yang berwenang. “Dan lembaga tersebut adalah inspektorat, di banyak kasus memang ada yang “dituakan” di surat keputusan (SK). Kaitan sanksi itu harus diteliti dulu ada unsur kesengajaan atau tidak,” paparnya.
“Memang banyak kasus terjadi seperti ini, terkadang di SK memang ada pasal yang menyebutkan bila ada yang salah dapat ditinjau ulang,” ungkap Yudi.
Disampaikan Yudi dalam aturannya perangkat desa harus melampirkan ijasah “Bila terjadi pelanggaran kaitan masalah ini adalah kewenangan inspektorat,” tegasnya. [irv/agp]
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !