160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dua Mahasiswi Tewas Ditabrak Bus Harapan Jaya, Polisi: Kelalaian Sopir

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Kecelakaan maut di depan SPBU Rejoagung, Kedungwaru, Kamis (31/10/2025), kembali memantik sorotan terhadap lemahnya disiplin sopir angkutan umum di Tulungagung. Dua mahasiswi asal Jombang tewas di lokasi setelah sepeda motor yang mereka kendarai disambar Bus Harapan Jaya yang melaju terlalu ke kanan.

Satlantas Polres Tulungagung menetapkan sopir bus, Rizki Angga Saputra (30), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan Waka Polres Tulungagung Kompol Arie Taufan dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (1/11/2025).
“Hasil olah TKP dan keterangan saksi menunjukkan kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama. Bus melewati marka dan menabrak dua sepeda motor dari arah berlawanan,” tegas Kompol Arie.

Korban tewas adalah ZM (22) dan FM (22), mahasiswi UIN Satu Tulungagung asal Jombang yang mengendarai Honda Vario bernopol S 2192 OF. Sementara AYP (22), pengendara Supra asal Nganjuk, mengalami luka berat dan dirawat di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Berdasarkan keterangan polisi, bus bernopol AG 7762 US tersebut melaju dari arah selatan ke utara. Saat tiba di depan SPBU Rejoagung, bus mengambil jalur terlalu kanan, menabrak motor korban, kemudian menyerempet motor lain yang hendak masuk ke area SPBU.
Seorang penyidik Satlantas yang enggan disebutkan namanya menyebut fenomena pelanggaran serupa kerap terjadi.
“Ini kelalaian yang berulang. Banyak sopir bus besar cenderung menyepelekan marka jalan dan jarak aman. Sayangnya, penindakan sering berhenti pada tilang dan peringatan,” ujarnya.
Rizki dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bus Ngeblong, Luka Lama yang Kembali Terbuka
Tragedi ini memunculkan kembali keluhan masyarakat soal aksi “bus ngeblong”, yakni manuver nekat menyalip dari jalur lawan arah pada kecepatan tinggi. Meski kerap meresahkan, perilaku itu belum benar-benar hilang dari jalur utama Tulungagung.
Padahal, pada 25 Juni 2025, Polres Tulungagung bersama Dishub Jatim dan pengelola Terminal Gayatri menggelar rapat pembinaan sopir. Salah satu poinnya, setiap sopir yang terlibat pelanggaran wajib membuat surat pernyataan yang disahkan Dishub, Satlantas, dan Terminal Gayatri. Namun implementasinya dipertanyakan.
“Kami masih temukan bus ugal-ugalan di jalur Tulungagung–Blitar, bahkan di area ramai. Surat pernyataan tanpa pengawasan lapangan tidak cukup,” ujar seorang petugas Dishub.

Insiden Rejoagung menodai reputasi PO Harapan Jaya, perusahaan transportasi besar yang dikenal melayani rute antarprovinsi.

Polisi Janji Usut Tuntas
Kompol Arie menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka.
“Kami dalami aspek kelayakan armada, izin trayek, dan pengawasan internal perusahaan. Keselamatan bukan pilihan, tapi kewajiban,” kata dia.
Dalam tiga tahun terakhir, setidaknya lima kecelakaan melibatkan bus besar terjadi di Tulungagung. Sanksi administratif dinilai belum efektif menekan angka pelanggaran.
Tanpa pengawasan ketat dan komitmen tegas perusahaan transportasi, tragedi serupa dikhawatirkan terus berulang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Infografis: Kecelakaan Bus di Tulungagung (2023–2025)
Tren Insiden Kendaraan Besar
• 2023: 1 kasus kecelakaan bus besar
• 2024: 2 kasus kecelakaan bus besar
• 2025 (hingga Oktober): 2 kasus kecelakaan bus besar
(Termasuk kasus maut di SPBU Rejoagung)

Faktor Penyebab Dominan
• Sopir ambil jalur terlalu kanan / “ngeblong”
• Kecepatan tinggi di area padat
• Minim titik pengawasan lalu lintas
• Pengawasan perusahaan terhadap sopir lemah
• Kondisi Bus

Lokasi Rawan
• Jalur Kota Tulungagung — Kedungwaru
• Jalur Tulungagung — Blitar
• Ruas padat dekat SPBU & terminal
Penindakan & Catatan Publik
• Tilang masih dominan, efek jera dinilai minim
• Surat pernyataan pembinaan sopir belum efektif
• Warga: “Bus ugal-ugalan masih sering terlihat”

Rekomendasi Pengamat Transportasi
• Penegakan hukum lebih tegas hingga pencabutan izin trayek
• Pemasangan GPS & driver monitoring system
• Pos pengawasan di titik rawan
• Pelatihan ulang sopir secara berkala
• Terminal Gayatri pindah dari tengah kota ke pinggiran, seperti di Kecamatan Ngantru atau Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.

Keselamatan Bukan Pilihan. Itu Kewajiban.

750 x 100 AD PLACEMENT

Jurnalis: Pandhu
Editor: Arief Gringsing

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !