160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Dr. Herman Hofi Munawar: Menggagas Budaya Inovasi dalam Pelayanan Publik

Oleh DR.Dr. Herman Hofi Munawar

Dr Herman Hofi Munawar menekankan kepada pemerintah agar pelayanan publik lebih baik pelayanannya kepada masyarakat di semua sektor.

Menurut pengamat dan pakar hukum Dr Herman Hofi kepada awak media menerangkan pada hari Kamis 6 Juni 2024 Wib.

Dalam rangka meningkatkan kemampuaan dalam pelayanan publik, maka Aparatur pemerintahan dalam semua. Level nya wajib melakukan inovasi sesuai dengan tuntutan zaman.

750 x 100 AD PLACEMENT

Oleh sebab itu sangat penting. Untuk terus melakukan berbagai inovasi.

Hal ini menjadi penting sebab inovasi menjadi kunci dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, sekaligus sebagai kunci untuk memenangkan persaingan.

Oleh karena itu jika instansi pemerintah dalam semua level baik pusat maupun pemda tidak berinovasi, maka dapat di pastikan akan sulit memenuhi ekspektasi publik yang kian hari semakin menigkat

Oleh karena itu persoalab inovasi ini harusnya
menjadi budaya yang tumbuh di birokrasi. Birokrasi tidak tidak boleh statis, birokrasi tidak terjebak pada comfort zone, yang akan menurunkan produktifitas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Birokrasi sebagai instansi pemerintah menyadari betul bahwa inovasi pelayanan publik dalam berbagai bentuk nya sangat urgen dan hal ini merupakan jantung nya pelayanan publik. Inovasi yang seharusnya membuat masyarakat semakin memper mudah mengakses dalam berbagai sektor.
Namun saat ini kondisi birokrasi semakin tidak bergairah dalam berinovasi.

Hal ini dikarenakan semangat penegakan hukum yang terkesan out of context.
Kita tentu sepakat bahwa Penegakan hukum merupakan hal yang sangat peting.

Hukum sebagai instrument kontrol…tampa kontrol kekuasaan akan cendrung menyimpang dan tentu saja penegakan hukum sesuai dengan kaidah hukum, bukan penegakan hukum yang cendrung “emosional”.
Persoalan hukum yang terjadi saat ini semakin lama semakin kompleks, sebagian justru berada di luar nalar manusia normal mulai gugatan anak terhadap orang tua hingga melakukan korupsi dana bantuan sosial.

Beberapa dari persoalan yang muncul menyangkut kemanusiaan, dan menyentuh institusi keagamaan, apalagi persoalan2 tsb masih bersifat sumir. Kondisi demikian yang seharus nya dapat diselesaikan melalui pendekatan non-pidana.

750 x 100 AD PLACEMENT

Persoalan pengadaan barang dan jasa selalu melakukan pendekatan pidana padahal sangat jelas ada mikanisme penyelesaian persoalan pengadaan barang dan jasa. Instrumen itu tidak digunakan dalam menyelesaian masalah. dan bahkan persoala kesalahan administrasi ditarik tarik pada ranah pidada. Kondisi seperti ini memperlemah kerja kerja birokrasi.

Mendahulukan hukum pidana seolah-olah akan mampu secara tuntas semua persoalan di masyarakat, termasuk yang menyangkut aspek kemanusiaan.

Penyelesaian secara administratif, perdata, atau adat seolah-olah dikesampingkan. Persoalan ini justru menimbulkan problem lemah nya birkorasi untuk berinovasi.

Aparat penegak hukum kita melihat seolah-olah hukum pidana itu bukan lagi sebagai ultimum remedium, Dicari-cari pasalnya agar masuk pidana, Ultimum remedium adalah pandangan yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir menyelesaikan persoalan hukum sudah tidak dipandang lagi.

Hukum pidana digunakan secara berlebihan dan bahkan ada kecendrungan digunakan secara salah. Azas lex specialis derogat lex generalis tidak menjadi perhatian dalam penegakan hukum.

Penegakan hukum saat ini cenderung emosional, tidak rasional. Penegakan hukum bercampur aduk dengan kepentingan politik dan kapitalisme.
Semakin memperburuk keadaan sekadar untuk mengejar target.
Penegakan hukum kadang melanggar ketentuan formal.

Birokrasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan menjadi lemah semangat, mereka tidak mau di jadikan korban.. sehingga. Birokrasi kita hanya bekerja standar-standar saja bahkan ada yg d bawah standar. Mereka tidak mau menjadi korban penegakan hukum yang lebay..

Kepala daerah harusnya segera mencari solusi atas masalah ini. Bukankah setiap pemda ada forkopinda ? Mengapa tidak dijadikan isu dalam pertemuan dengan forkopinda.

Sumber : Dr Herman Hofi
Jn/98

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !