Pemkab Nganjuk Serius Awasi Produksi dan Peredaran Rokok Ilegal
HARIAN-NEWS.com — Pemerintah Kabupaten Ngajuk serius tangani adanya produksi dan beredarnya rokok ilegal di wilayahnya.
Melalui Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Plt.Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi , peintahkan untuk menangani dengans rius adanya produksi dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk.
” Gempur rokok ilegal,” katanya.
Ditambahkannya, Dasar penanganannya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai , Bahwa setiap orang yang meanwarka, menyertakan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak diletaki pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Dan bago setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya akan mendapatkan Tindak Pidana.
Dengan Ancaman Pidana, yang pertama Pidana Denda , paling sedikit 2 kali nilai cukai paling banyak 10 kali nilai cukai (nilai cukai yang seharusnya dibayar).
Pidana Penjara ; Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.