TULUNGAGUNG, Harian–News.com – Keterbukaan pengelolaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Menurut Suwito Kepala Desa Ringinpitu Baik itu, banyak diantara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). D
Dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian. Bahkan kerap kali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa (DD) sebagai Alokasi Dana Desa (ADD) atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan merupakan sumber pendapatan Desa.
Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.
Roadmap Dana Desa merupakan wujud rekognisi Negara kepada desa. Dana Desa tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Sementara itu ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk desa.
Sementara itu, Setyo bendahara desa atas nama Kepala Desa Suwito, menyampaikan fungsi dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Kamis (15/12/2022).
Dia menyampaikan Dana Desa (DD) bersumber dari pemerintah pusat, yaitu dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kab/kota
“ Kalau Dana Desa (DD) sudah pasti dari pemerintah pusat kalau di desa itu ada APBDES (anggaran pendapatan dan belanja desa ) ada beberapa sumber dari DD (dana desa) , ADD (alokasi dana desa), ada lagi dari Pemerintah yaitu BK (bantuan keuangan) dan PAD (pendapatan aset desa),” ujarnya
“Sebelum dana desa ada itu, kan kita dapat ADD dari Kabupaten itu untuk tunjangan RT RW dan juga kegiatan PKK, kalau DD itu kan selama ini ada Covis -19, ya untuk itu ada lagi untuk BLT, pembangunan yang sifat nya langsung diterima masyarakat, “ tambahnya
Merujuk pada PP no 18 tahun 2016 DD (dana desa) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan , dan pemberdayaan
Sedangkan ADD menurut PP no 43 tahun 2014 pasal 1 ayat 9 alokasi dana desa adalah dana perimbangan yang diterima Kab/Kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK)
Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam pasal 96 ayat 1 dan 2 PP 47 Tahun 2015 perubahan atas PP no 43 tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana UU Desa yang berbunyi
Sedangkan untuk Dana Desa (DD) Desa Ringinpitu kecamatan Kedungwaru sebesar Rp. 1.049.535.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 506.296.000
Sebagaimana dikuti dari Perpres 104 tahun 2021 pasal 5 ayat (4) penggunaan dana desa (DD) tahun 2022 adalah program sosial berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40% , untuk dukungan pendanaan penanganan COVID 19 paling sedikit 8% sedangkan untuk ketahanan pangan paling sedikit 20%.