
Restorasi Justice : Ketut Sumedana menerima penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha dari DPRD Provinsi Bali
JAKARTA, HARIAN- NEWS.com – Provinsi Bali kini memiliki tonggak baru dalam memperkuat peran desa adat dalam penyelesaian sengketa. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-34 DPRD Bali, Kamis (14/8/2025).
Penetapan Perda ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025, yang disepakati bulat oleh seluruh fraksi. Momen ini terasa kian istimewa karena bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali—menjadi hadiah berharga bagi masyarakat dalam menguatkan penyelesaian perkara secara restorative justice berbasis hukum adat.
Di balik lahirnya Perda ini, terdapat sosok putra daerah yang menjadi motor penggerak: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana. Sejak awal, ia konsisten mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan dengan mengedepankan kearifan lokal.
Atas gagasan dan dedikasinya, DPRD Bali menganugerahkan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana. “Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujar Sumedana usai menerima penghargaan.
Ia berharap Bale Kerta Adhyaksa segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali dan menjadi barometer nasional, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.
Apresiasi juga datang dari Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, yang menilai Bale Kerta Adhyaksa sebagai terobosan hukum bersejarah. “Ini wujud inovasi hukum yang luar biasa. Sebagai cikal bakal penegakan hukum berbasis desa adat dan living law, gagasan ini selaras dengan visi Astacita Prabowo, membangun dari desa dan mewujudkan keadilan yang beradab,” ujarnya.
Yakub meyakini, dukungan luas masyarakat akan menjadikan Bale Kerta Adhyaksa sebagai pilot project penting bagi penerapan hukum adat di tingkat nasional. “Jika berjalan baik, ini akan memberi dampak positif besar bagi keberhasilan agenda reformasi hukum pemerintah ke depan,” tandasnya.