KUPANG, HARIAN-NEWS.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT), Marciana Dominika Jone menyerahkan Sertifikat Merek “Pana Arah” dan Sertifikat Perseroan Perorangan kepada Hironimus Dure Banase di ruang kerja Kakanwil pada Senin, 3 Juli 2023.
Proses pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan diinisiasi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI saat kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual pada kisaran Mei 2022, difasilitasi Kanwil Kemenkumham NTT dan dibantu pembiayaannya oleh Bank NTT.
Marciana mengatakan, pelindungan hak atas Merek “Pana Arah” diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan hingga 22 September 2032. Namun demikian, jangka waktu pelindungan dapat diperpanjang.
“Sertifikat Merek berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas merek dan pemilik merek berhak melarang orang lain yang menggunakan merek tersebut tanpa izin,” ujarnya didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li.
Saat membangun suatu usaha, imbuh Marciana, Merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Merek lebih dari sekedar kata dan logo, karena sekaligus dapat menjadi jaminan mutu atas produk serta memberikan nilai tambah secara ekonomi. Oleh karena itu, salah satu jenis Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan personal ini sangat penting untuk dilindungi melalui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, para pelaku ekraf kini bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis Kekayaan Intelektual,” terangnya.
Merci Jone (sapaan akrab Kakanwil Kumham NTT ini pun menambahkan, pihaknya sementara mendorong program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni One Village One Brand untuk mendukung penetapan tahun 2023 sebagai “Tahun Merek”. Program ini bertujuan agar semakin banyak kelompok masyarakat atau komunitas yang memiliki merek kolektif, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk unggulan lokal dalam upaya menggeliat perekonomian daerah.
Adapun pendaftaran Perseroan Perorangan dikatakan dapat memberikan kejelasan legalitas berusaha melalui badan hukum. Mengingat, Perseroan Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Biaya pendaftaran pun relatif terjangkau yakni hanya Rp50.000 sudah bisa memiliki status PT.
“Dengan berbadan hukum, para pelaku UMK diberikan kemudahan untuk mengembangkan usaha dan menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi,” jelas Marciana.
Sementara itu, Hironimus Dure Banase yang akrab disapa Roni mengapresiasi pelayanan Kanwil Kemenkumham NTT dalam proses pendaftaran Merek dan Perseroan Perorangan. Pelayanan yang diberikan dinilai sangat baik dan cepat. Untuk proses pendaftaran Merek misalnya, dilakukan kurang dari setahun, hanya 4 (empat) bulan (diajukan Mei 2022 dan keluar Merek pada September 2022). Setiap perkembangan informasi juga selalu disampaikan kepada dirinya.
“Terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT karena sudah memberikan layanan yang luar biasa. Dengan adanya Sertifikat Merek dan Perseroan Perorangan ini, mudah-mudahan merek Pana Arah bisa terus melejit dan membantu perekonomian di daerah,” ujar Pengusaha yang bergerak di bidang tenun NTT ini.
Roni Banase yang juga mengemban amanah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen IMO Indonesia ini pun berharap usahanya dapat membantu lebih banyak penenun termasuk UMKM yang ada di desa-desa. Mengingat, UMKM merupakan sektor yang sangat strategis dan potensial sebagai tulang punggung perekonomian, baik di daerah maupun nasional.
Ia pun berharap, ke depan IMO Indonesia dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan Kemenkumham untuk melindungi merek berupa usaha media online para pengusaha media.(*)