160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polisi Bongkar Jaringan Miras Ilegal di Dunia Maya, Transaksi COD Jadi Kedok

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com — Dunia digital kembali dimanfaatkan untuk praktik ilegal. Melalui operasi gabungan antara Satreskrim dan Satnarkoba, Polres Tulungagung berhasil membongkar jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi secara terselubung lewat sistem Cash on Delivery (COD).
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jumat (7/11/2025).

Dalam pemaparan, polisi menyingkap bagaimana bisnis haram itu menembus lini media sosial populer seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok. Para pelaku bahkan berani memanfaatkan fitur live streaming untuk menawarkan produk, sementara nomor kontak disamarkan dengan mengganti angka menjadi huruf agar tak mudah terlacak aparat.
“Para pelaku berupaya menipu sistem dan publik dengan memanfaatkan celah di dunia digital. Namun akhirnya jejak mereka terendus,” tegas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (7/11/2025)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, masing-masing AM, warga Blitar yang berperan sebagai penjual lapangan; MG, pengatur distribusi; dan SR, warga Blitar yang menjadi pemasok utama.

Barang bukti yang disita tidak sedikit: 2.641 botol miras berbagai merek, dua pak stiker label, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk mengantarkan pesanan kepada pelanggan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ini telah berjalan antara dua hingga empat bulan terakhir. Para pelaku memperoleh keuntungan hampir 50 persen dari harga modal, menandakan peredaran miras ilegal ini sudah berlangsung secara sistematis dan terorganisasi.

Lebih dari itu, jaringan ini tak hanya bermain di dunia maya. Para pelaku juga melibatkan jaringan pengamen dan penjual informal untuk memperluas pasar. Cara ini memperlihatkan bahwa perdagangan miras ilegal tidak sekadar melanggar hukum, tapi juga menyusup ke lapisan sosial masyarakat bawah yang rawan dimanfaatkan.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Cipta Kerja, hingga UU Pangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Namun, di balik keberhasilan ini, Polres Tulungagung menilai kasus tersebut menjadi cermin dari lemahnya pengawasan aktivitas perdagangan di ruang digital. Platform media sosial yang semestinya menjadi ruang kreatif kini berubah menjadi pasar gelap yang semakin canggih.
“Peredaran miras ilegal bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat. Kami tidak akan berhenti menindaknya,” tegas AKP Ryo Pradana.

750 x 100 AD PLACEMENT

Satu jaringan berhasil dibongkar, namun perang melawan pasar gelap digital baru saja dimulai.

Jurnalis: Pandhu
Editor Tanu Metir

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !