160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dua Calon Jemaah Haji Tulungagung Gagal Berangkat karena Tidak Istitaah Kesehatan

Keterangan foto: Desi Lusiana Wardani Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
menyatakan dua Calon Jemaah Haji (CJH) 2025 dari Tulungagung tidak dapat berangkat ke Tanah Suci tahun ini setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Tulungagung, Desi Lusiana Wardani, menjelaskan kedua CJH tersebut memiliki kemampuan aktivitas harian di bawah 65 persen. Salah satu jemaah diketahui mengalami stroke, sedangkan yang lain menderita demensia.
“Pihak keluarga telah menerima kondisi ini dan menyatakan keikhlasannya,” kata Desi,
Kamis (17/4/2025).

Keterangan foto: Desi Lusiana Wardani Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kabupaten Tulungagung

Dari total 1.030 CJH yang mengikuti pemeriksaan kesehatan, sebanyak 1.018 dinyatakan istitaah dan siap diberangkatkan. Meski demikian, sebagian besar tetap membutuhkan pendampingan medis selama ibadah.
“Ada yang memiliki riwayat darah tinggi dan harus mengonsumsi obat setiap hari,” ujarnya.

Mayoritas CJH asal Tulungagung tahun ini masuk dalam kategori risiko tinggi. Sebanyak 690 orang berusia di atas 60 tahun, sedangkan 328 lainnya tergolong non risiko tinggi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Desi menyebut kondisi ini serupa dengan tahun sebelumnya, di mana mayoritas CJH juga termasuk kategori risiko tinggi.

Makna Istithaah Kesehatan:
Istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan seorang calon jemaah haji dari aspek kesehatan fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan kesehatan, sehingga ia mampu melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama Islam tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya maupun orang lain.

Secara sederhana, istithaah kesehatan memastikan bahwa calon jemaah:
1. Sehat secara fisik: Memiliki kondisi tubuh yang cukup kuat untuk menjalani rangkaian ibadah haji yang memerlukan aktivitas fisik seperti berjalan jauh, berdiri lama, dan berdesakan.
2. Sehat secara mental: Mampu berpikir jernih, beradaptasi dengan lingkungan baru, dan tidak memiliki gangguan jiwa yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah.
3. Mampu mengelola penyakit (jika ada): Jika memiliki penyakit tertentu, kondisinya harus terkontrol dengan baik sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
Pemeriksaan istithaah kesehatan merupakan tahapan penting sebelum keberangkatan haji. Tujuannya adalah untuk:
4. Melindungi kesehatan jemaah: Mencegah terjadinya masalah kesehatan yang lebih serius selama pelaksanaan ibadah haji.
5. Memastikan kelancaran ibadah: Jemaah yang sehat dan mampu akan lebih fokus dalam menjalankan ibadah.
6. Mencegah penularan penyakit: Mengidentifikasi dan menangani penyakit menular sebelum keberangkatan.

Hasil pemeriksaan istithaah kesehatan akan menentukan apakah seorang calon jemaah haji dinyatakan:
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan: Sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji tanpa pendampingan khusus.
2. Memenuhi syarat istithaah kesehatan dengan pendampingan: Memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan pendampingan atau membawa obat-obatan rutin.
1). Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan sementara: Kondisi kesehatan belum memungkinkan untuk berhaji pada saat itu dan diharapkan dapat membaik di kemudian hari.
2).Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan: Memiliki kondisi kesehatan yang secara permanen tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji.

750 x 100 AD PLACEMENT

Oleh karena itu, istithaah kesehatan bukan hanya sekadar syarat administratif, tetapi merupakan aspek penting dalam menjaga kesehatan dan kelancaran ibadah haji bagi setiap calon jemaah.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !